KPU Pastikan Tahapan Pendaftaran Caleg Secara Digital
JAKARTA,quickq是什么文件 DISWAY.ID -Tahapan pendaftaran calon legislatif (Caleg) dilakukan secara digital.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Mei 2023.
“Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi,” ujar Idham Holik kepada media.
BACA JUGA:Penertiban Jukir Liar di Monas Berlanjut Pasca Petugas Dishub Ditusuk
KPU pun membeberkan alasannya menggunakan sistem pendaftaran secara digital karena pihaknya berharap publik dapat mengakses dokumen bakal calon (bacalon) tanpa harus dirahasiakan.
“Nanti publik dapat mengaksesnya, khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan,” imbuhnya.
Adapun dalam proses tahapan pendaftaran itu, partai politik akan menyerahkan dokumen pengajuannya terlebih dahulu dengan cara mengunggah seluruh persyaratan Bacalon dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Bagi parpol yang akan menyerahkan dokumen pengajuan, daftar calon anggota DPR RI terlebih dahulu mereka mengunggah seluruh persyaratan bacalon DPR RI ke dalam aplikasi Silon, sistem informasi pencalonan," jelas Idham Holik.
BACA JUGA:Menag Kecam Penembakan di Kantor MUI, Dukung Polri Mengidentifikasi
Lebih lanjut, tambah Idham, jika semua dokumen persyaratan sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, maka nantinya akan diarahkan untuk mensubmit formulir pengajuan daftar calon.
Nantinya formulir tersebutlah yang akan diserahkan kepada KPU dalam pengajuan daftar calon DPR RI.
"Formulir tersebut lah yang akan diserahkan ke KPU. Jadi kini dalam pengajuan daftar calon anggota DPR RI tidak perlu menyerahkan dokumen fisik ini sebagai bentuk pelayanan kami," imbuhnya.
Sebagai informasi, Silon sendiri adalah alat bantu dalam tahapan pengajuan daftar calon anggota legislatif.
Aplikasi tersebut pun juga sudah disosialisasikan ke seluruh partai politik baik di tingkat nasional, maupun tingkat lokal Aceh.
- 1
- 2
- »
下一篇:3 Bandara di Indonesia Masuk 10 Peringkat Terendah di Dunia
相关文章:
- Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan
- Prediksi Tren Kecantikan 2025: Otentik dan Natural Beauty
- Jangan Dipakai, 5 Warna Dinding Ini Bisa Picu Stres dan Cemas
- Pemerintah Umumkan Pemberian THR ASN dan Gaji Ke
- 全球摄影最好的大学有哪些?
- 4 Cara Mengeringkan Sepatu yang Kehujanan Tanpa Sinar Matahari
- Mitos vs Fakta, Petai Bisa Turunkan Gula Darah?
- Pakar: Resistensi Antibiotik Bisa Terjadi karena Konsumsi Hewan Ternak
- Sudah di Depan Mata, Isra Miraj 2024 Libur atau Tidak?
- BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!
相关推荐:
- Gunung Padang Dipastikan Warisan Peradaban Manusia Bukan Fenomena Alam, Siap Dipugar!
- Mau Bawa Vape Naik Pesawat, Ternyata Ada Aturannya Lho!
- Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi
- Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit
- Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Berjumlah 8 Hari di 2023
- BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!
- 5 Hal Ini Dapat Menyebabkan Pahala Sedekah Hilang
- Merger Grab
- Alasan Kenapa Sebaiknya Jangan Lepas Sepatu Saat di Pesawat
- FOTO: Kala Sampah Plastik Disulap Jadi Bahan Nail Art
- Koleksi Transendental Satu Dekade Nicolas Ghesquiere di Louis Vuitton
- Lolos Pemeriksaan Bandara, Wanita Ini Terbang 2.858 KM Tanpa Tiket
- METRO Super Crazy Deal Diskon hingga 80%+10%, Berlaku Cuma Hari Ini!
- FOTO: Selamat Ulang Tahun ke
- Cek Daftar Gaji PNS Terbaru 2023, Tertinggi Nyaris Sentuh Rp 6 Juta!
- Sandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang Tangguh
- INFOGRAFIS: Angka Keberuntungan Shio di Tahun Naga Kayu
- FOTO: Tsunami Pakaian Bekas di Ghana
- 5 Rekomendasi Channel Dakwah, Bikin Hati Adem Selama Ramadhan
- Rismon Hasiholan Penuhi Panggilan Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi