Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi Syafruddin di gedung MA pada Selasa.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," tambah Abdullah.
Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ungkap Abdullah.
Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ungkap Abdullah.
-
Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa DepanKenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?Tak Selalu Buruk, Apa Saja Efek Terkena AC Setiap Malam?FOTO: Berburu Cantik Rona Ungu di Ladang Lavender PrancisIndustri Asuransi Lirik Kolaborasi Dewan Medis untuk Efisiensi KlaimTuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada WhistleblowerChina Buka Pintu Negosiasi Soal Tarif dengan Trump, Ini Syaratnya!Wamenperin Akui Penjualan Mobil Drop, 'Kondisi Global'Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU IndonesiaApa Saja Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?
- ·Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional
- ·Kemenekraf Hadirkan Paket Spesial Kolaborasi Industri Gim dan Kuliner
- ·Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower
- ·INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung
- ·Relawan Pragib Yakin Prabowo
- ·Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sebar Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!
- ·Kao Indonesia Pasang PLTS 6,53 MWp, Jadi Solar Power Terbesar di Grup Kao Asia
- ·Ciri Kecanduan Judi Online Kata Psikolog, Butuh Perawatan Ahli
- ·Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
- ·Kemenekraf Siap Dukung Kreator Lokal Tembus Pasar Global
- ·'Haram' Hukumnya Makan Telur Bareng 7 Makanan Ini, Bisa Bahaya
- ·FOTO: Kawanan Boneka Hewan Keliling Dunia, Kabur dari Krisis Iklim
- ·Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa
- ·Roller Coaster Disneyland California Rusak, 20 Pengunjung Terjebak
- ·Susno Duadji Beberkan Tiga PR Besar Pemerintah untuk Tuntaskan Masalah Pejabat Berekening Gendut
- ·Anies Baswedan Sebut Proses Tahapan Pilpres Berjalan Tidak Adil
- ·Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
- ·Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower
- ·Zuckerberg Bergaya ala Musk, Meta Makin Agresif
- ·FOTO:Kisah Pembersih Kaca Gedung Pencakar Langit yang Takut Ketinggian
- ·Relawan Pragib Yakin Prabowo
- ·Kemenekraf Hadirkan Paket Spesial Kolaborasi Industri Gim dan Kuliner
- ·Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sebar Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!
- ·Dermaga TNI AL Tawiri Jadi Basis Strategis di Timur RI, Dongkrak Ekonomi Ambon
- ·YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- ·Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!
- ·Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- ·Detail Pernikahan Crazy Rich Anant Ambani, Dihelat di Gedung 27 Lantai
- ·FOTO: Pegulat Sumo 'Berkeliaran' di Washington DC
- ·Cetak Sejarah, Puteri Indonesia Harashta Juara Miss Supranational
- ·Tingkat Kepuasan Masyarakat Tinggi, DPR RI Apresiasi Kinerja Polri
- ·Tiket Naik Sampai 50 Persen, Pemudik Tujuan Padang Ramai di Terminal Lebak Bulus
- ·PLN Siap Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja Lewat RUPTL 2025
- ·Lemhannas dan Kominfo Serukan Kolaborasi Jaga Ruang Siber Nasional
- ·KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu
- ·Apa Itu Bulan Suro dalam Islam?