Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
JAKARTA,“quickq官网” DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice terhadap 2 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferien job atau magang ke Jerman.
Dua tersangka itu adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang kini masih berada di Jerman.
BACA JUGA:Red Notice Fredy Pratama Baru Dikeluarkan Polri Juni 2023 Meskipun DPO 2014, Brigjen Mukti Juharsa: Sindikatnya Baru Terbongkar
BACA JUGA:Wajib Tahu, Aturan Bea Cukai Ini yang Bikin Harga Sepatu Bola Adidas Asal Jerman Jadi Rp30 Juta
"Update hari ini dari pemyidik menyampaikan telah menerbitkn adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan undang-undang. Terlebih, kasus ini menjadi sorotan publik.
"Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu updatenya proses terus berkesinambungan dan ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut UU," ungkapnya.
BACA JUGA:Tersangka TPPO Modus Magang Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Terungkap Dapat Keuntungan Uang
BACA JUGA:33 Universitas Tertipu Magang di Jerman, Kemendikbudristek: Bukan Program Kampus Merdeka!
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.
Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Alasan Disangkakan Pasal TPPO
- 1
- 2
- »
-
Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024Resep Long John Sandwich, Praktis dan Cocok Buat LebaranTKN Ingatkan Pendukung PrabowoDi Paripurna, Puan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara: CapekApa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat DebatDi Paripurna, Puan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara: CapekPenangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Pengacara: Tetap Lakukan Upaya HukumCara Memilih KolangYA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 JamPenangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Pengacara: Tetap Lakukan Upaya Hukum
下一篇:Alasan Jam Acara Puncak Kampanye Akbar Dipercepat, Prabowo: Simpatisan Datang Lebih Cepat
- ·Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
- ·Bertambah Lagi Nakes yang Meninggal Akibat Terpapar Covid
- ·Jokowi Minta TNI
- ·Kampanye Anies di Padang Sesak Dipadati Simpatisan: 'Republik Ini Bukan Untuk Keluarganya'
- ·Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan
- ·Amankah Jalan Kaki di Pagi Hari Saat Puasa?
- ·Ini Jurus Bawaslu DKI Endus Politik Uang Jelang Pemilu 2024
- ·Zelenskiy Sebut Ukraina Akan Ladeni Rusia di Istanbul
- ·Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
- ·Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Netizen Pertanyakan Netralitas Pejabat Negara
- ·Zelenskiy Sebut Ukraina Akan Ladeni Rusia di Istanbul
- ·VIDEO: Keindahan Bunga Sakura yang Mekar Lebih Awal di Tokyo
- ·Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar
- ·VIDEO: Islam Ajarkan Keseimbangan, Jangan Berlebihan di Bulan Ramadan
- ·Makanan yang Sering Dianggap Buruk, Ternyata Bisa Hempas Lemak Perut
- ·FOTO: Bubur Lambuk, Sajian Ramadan Malaysia 'Perkawinan' dengan India
- ·Jokowi Ketar
- ·Peraturan soal Kripto, dan Rekomendasi Aplikasi yang Aman & Cuan
- ·Isra Miraj 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Pendapat Ulama
- ·Warganet Ngamuk: Astaghfirullah... Di Otaknya Cuma Cara Jatuhkan Anies Baswedan
- ·TKN Ngaku Setengah Juta Orang yang Daftar Ikut Kampanye Akbar di GBK
- ·FOTO: Qatayef, Kudapan Buka Puasa Favorit Warga Gaza
- ·Ikut Kampanye Akbar Amin, Rian D'Masiv Harus Jalan Kaki 5 Km Hingga Dikawal Patwal Menuju JIS
- ·Bacaan Niat Mandi Junub Sebelum Puasa untuk Laki
- ·Sejumlah Menteri Dikabarkan Mundur, Jokowi: Namanya Tahun Politik
- ·Izin Acara Nobar Film Dirty Vote di MBlock Space Mendadak Dicabut, PERURI Diam Seribu Bahasa
- ·Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
- ·Survey IPO: 68% Masyarakat Nilai Pelaksanaan MBG Memuaskan
- ·FOTO: Bunga Pohon Jacaranda Bermekaran Hiasi Jalanan Mexico City
- ·FOTO: Bubur Lambuk, Sajian Ramadan Malaysia 'Perkawinan' dengan India
- ·Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- ·TKN Ingatkan Pendukung Prabowo
- ·TKN Ingatkan Pendukung Prabowo
- ·Waktu Terbaik Minum Kopi Selama Puasa Ramadan
- ·Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
- ·Mengenal Tren 'Velocity' yang Viral di Media Sosial