Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
JAKARTA,quickq官网下载安装 DISWAY.ID- Usai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor dari yang sebelumnya sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen beredar ke publik, sejumlah pihak mengungkapkan kekhawatiran mereka akan dampak kebijakan ini terhadap sektor perekonomian Indonesia.
Menurut pendapat Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, diperlukan adanya peninjauan ulang terhadap kebijakan ini secara keseluruhan. Terutama ketika pertumbuhan sektor konstruksi kini sedang mengalami fase pelemahan.
"Kalau kita lihat sektor konstruksi atau real-estate, kondisinya ini lagi melemah. Kalau sektornya lagi melemah, bukan ditambah beban tapi dikasih intensif, sehingga sektor ini bisa tumbuh dan mendorong investasi di bidang bangunan," ujar Tauhid ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 14 September 2024.
BACA JUGA:Awas! Bangun Rumah Sendiri Tanpa Kontraktor Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya
Selain itu menurut Tauhid, penerapan kenaikan pajak PPn 2,4 persen ini dinilai cukup signifikan dalam melemahkan sektor konstruksi atau real-estate dalam perekonomian, terutama dari segi daya beli masyarakat.
"Situasinya daya beli lagi melemah, sehingga kalau ada tambahan beban kepada konsumsi masyarakat maka akan mengurangi daya beli," jelas Tauhid.
Menurut Tauhid, ada dua syarat yang harus diperbaiki oleh Pemerintah terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memberlakukan kenaikan pajak PPn 2,4 persen ini.
BACA JUGA:Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024
Yang pertama adalah tingkat konsumsi masyarakat stabil dan berkembang, dan yang kedua adalah daya beli masyarakat berada dalam level yang positif.
"Kalau dua syarat tadi masih jadi kendala, maka itu (PPn 2,4 persen) akan menjadi penghambat dalam pertumbuhan ekonomi," pungkas Tauhid.
BACA JUGA:KPK Setor Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas Negara Rp40,5 Miliar, Terkait Gratifikasi dan TPPU
Sementara itu, kebijakan ini dikabarkan tidak akan dikenakan kepada masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri dengan luas di bawah 200 meter persegi atau rumah dengan skala yang kecil.
Hal ini dikarenakan kebijakan ini nantinya direncanakan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri di luar syarat yang sudah disebutkan di atas.
(责任编辑:综合)
- Bukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan Harga
- Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Bandara Di Jakbar, Begini Kata KAI
- Pemerintahan Jokowi Selama Satu Dekade, Dinilai Berhasil Wujudkan Indonesia Sentris
- Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan
- PAM Jaya Bangun IPA Pesanggrahan Senilai Rp 200 M, Bisa Layani 10 Kelurahan Di Jaksel
- Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
- Jokowi Sebut Pengalihan Subsidi BBM Digunakan Pembangunan Insfrastruktur Vital
- 36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI
- FOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di Myanmar
- Tak Selamanya Tol Laut Berdampak Positif, Ini Tantangan yang Harus Diatasi Pemerintah
- Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
- Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
- Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!
- Dukung Pemuktahiran Data, 344 Petugas IT Desa di Kabupaten Kediri Ikuti Sosialisasi SIKS
- PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
- FOTO: Gaya Elegan nan Anggun Ivanka di Pelantikan Donald Trump
- Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
- Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
- Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
- KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong