Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
JAKARTA,quickq最新下载ios DISWAY.ID– Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2024 dan persyaratannya penting untuk disimak.
Dikutip dari laman resmi KemenPAN RB, Bantuan Pangan Non Tunai disalurkan melalui dua metode utama: penerima yang memanfaatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih menerima bantuan setiap dua bulan, sedangkan penerima melalui PT Pos Indonesia akan menerima bantuan setiap tiga bulan.
Laman resmi OJK menyebutkan, penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.
BACA JUGA:Gaji Nurul Ghufron Masih Puluhan Juta Rupiah Meskipun Kena Sanksi Potong Gaji Buntut Pelanggaran Etik
Selain itu, penyaluran bantuan sosial non tunai juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena pencairan dana bantuan dapat mereka atur sendiri sesuai kebutuhan. Untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai ini, diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Standart Pelayanan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai Nasional (BPNT N)
BACA JUGA:Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Persyaratan
Persyaratan Bantuan Sosial OKH dan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Nasional (BPNT N)
1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto Rumah Tampak Depan
4. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
BACA JUGA:Gara-Gara PDN Diretas, Maba yang Daftar Kampus Pakai KIP Kuliah Perlu Klaim Ulang Mulai 29 Juli 2024
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Usulan melalui aplikasi SIKS-NG :
a. Warga mendaftarkan diri ke Balai Desa/ kantor Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan ;
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- FOTO: Menyelami Keindahan Relief Candi Prambanan
- Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
- Kasus Mario Dandy Bisa Kena Tuduhan Percobaan Pembunuhan Berencana?
- Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
- Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
- Sampah Malam Tahun Baru Di Jakarta Tembus 174 Ton, Terbanyak Usai Pandemi
- 5 Tanaman yang Mengundang Ular, Jangan Ditanam di Rumah Kamu
- Ojol Resah! isu Merger Grab
- Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- 2025年世界设计学院排名前十
- Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- Bali Sambut 6,3 Juta Turis Asing Sepanjang 2024
- Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
- Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
- Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI
- Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional
- Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik