Denny Siregar Lagi
Pegiat media sosial, Denny Siregar kembali memberikan omongan pedas kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kali ini terkait masa jabatan Anies yang sebentar lagi akan diberhentikan pada Oktober mendatang.
Denny memberikan komentar menohok pada pernyataan Anies yang mengatakan bahwa menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai Gubernur DKI.
Baca Juga: Soal Islamofobia, Mahfud MD Tegas: Denny Siregar Tidak Mewakili Negara!
"Lah emang sudah waktunya berhenti, kok bilang pemberhentian.. Emang lu terminal," ujar Denny Siregar dikutip dari unggahan twitternya, @Dennysiregar7.
Sesuai ketentuannya, masa kepemimpinan Anies dan Ariza sebagai pemimpin tertinggi di DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan sikap menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah periode 2017-2022 yang saat ini sedang berlangsung di DPRD DKI.
"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," kata Anies di pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2022) kemarin.
Menurut Anies, proses yang saat ini sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari kegiatan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 pada Selasa (30/8/2022) di Bogor, Jawa Barat.
Badan Musyawarah DPRD DKI, akan menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI. Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.
Adapun Kementerian Dalam Negeri telah menyurati Gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.
Baca Juga: Tak Mau Seperti Jakarta, Anies Dorong Kawasan Urban di Seluruh Indonesia Siapkan Kendaraan Umum
Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Adapun usul pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur.
(责任编辑:探索)
- Larang ASN Hapus Foto Anies yang Diunggah Sebelum Masa Pemilu, PKS Kasih Jempol ke Heru Budi
- Tidak Semua Bisa, Kelompok Ini Tidak Boleh Transplantasi Rambut
- Pemandu Wisata Ancam Usir Turis dari Bus jika Tak Beli Suvenir Mahal
- FOTO: Bayi Beruang Kutub Menggemaskan Debut di Aquarium Sao Paulo
- Laporkan Farida Nurhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Diperiksa sebagai Pelapor
- Terowongan Silaturahim Jadi Simbol Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Natal 2024
- Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa dan Tanggal Merah
- Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
- Persedikab U
- Cak Imin Yakin Gizi dan Kualitas Makan Bergizi Gratis Tercukupi Meski Cuma Seharga Rp10 Ribu
- FOTO: Kuil Nikko Toshogu, Jejak Sejarah dalam Kemegahan Arsitektur
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Indonesia Luncurkan White Paper
- Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
- Sebut Pemprov DKI Tak Akan Kenakan Pajak Kantin Sekolah, PDIP: Percayakan Pada Mas Pram dan Doel
- Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
- Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
- Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah
- KPK Klaim Kunjungan Firli Bahuri ke Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah sesuai Tupoksi KPK
- Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem