Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing
JAKARTA,quickq加速器下载地址 DISWAY.ID--Pemerintah kini telah resmi mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
PMK 59/2024 tersebut secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
BACA JUGA:Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM ini diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
"PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify," ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 18 September 2024.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas: Persiapkan SDM Indonesia di Saat Gema Transisi Energi Tak Bisa Ujug-ujug
BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPn 12 Persen, Ekonom INDEF Wanti-Wanti Hal Ini
Menurutnya, Di dalam PMK 59/2024 terdapat subjek yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembebasan PPN dan PPnBM, yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
"Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP," jelas Dwi.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
(责任编辑:百科)
- FOTO: Petani Kuba Bikin Tepung dari Pisang Lokal
- Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Supratman Lapor Prabowo
- 5 Cara Mengusir Kaki Seribu dari Rumah
- VIDEO: Semarak Festival Lentera di China Jelang Imlek
- Inspirasi Resep Masakan Natal yang Enak dan Meriah
- Aplikasi Pemerintah Rentan Disusupi Pemain Judi Online, BSSN: 1200 Sistem Harus Dilakukan Perbaikan
- 8 Bahasa Tubuh yang Harus Dihindari saat Wawancara Kerja
- Sujud Syukur, Kasus Covid
- Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya
- Data Ekonomi Terbaru Jadi Sorotan, Manuver Trump Sukses Perkuat Dolar AS
- VIDEO: Semarak Festival Lentera di China Jelang Imlek
- PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Kemenperin Singgung Permendag No 8 Tahun 2024
- Revisi UU ITE, Pemerintah Tambah Pasal Baru Atur Perlindungan Anak
- Rektor UIC Minta Semua Stafsus Mundur, Cuma Habiskan Anggaran, Tim Gubernur Anies Juga?