Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), Sarwoto meminta majelis hakim memvonis musisi yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani selama 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya membacakan tanggapan jaksa atas pleidoi dalam sidang Ahmad Dhani di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Menurut Jaksa, lanjut Sarwoto, Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA. Dimana cuitan Dhani salah satunya "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya ADP" di akun @AHMADDHANIPRAST adalah ujaran kebencian.
Ancaman hukuman pidananya diatur Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan," tegas Sarwoto.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dalam pleidoi menyatakan kasusnya terkait politik, bukan hukum murni. Cuitannya di Twitter mengenai penista agama bukanlah ujaran kebencian, melainkan pendapat pribadi yang dipublikasikan.
(责任编辑:娱乐)
- Prospek Hilirisasi Nikel Menjanjikan, Pengamat Yakin PT Vale Indonesia Kian Solid Performa Bisnisnya
- Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong
- Senin Dini Hari, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang Di Kali Basmol Kembangan
- Cara Cek Letak Tanggal Ijazah S1 untuk CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!
- Jelang 139 Hari Akhir Pemerintahannya, Jokowi Menyapa Warga Balikpapan
- Waduh! Dalam Sepekan, 5 Besi Penutup Saluran Air Di Jalan S Parman Digondol Maling
- Trump Kembali Tuntut Powell: The Fed Harus Potong Suku Bunga Lebih Cepat
- PKB Bakal Tegaskan Posisi Resmi Gabung di Pemerintahan Prabowo
- Gapai Kemuliaan Roadshow Bicara soal Cara Memilih Pemimpin dalam Islam
- Harga Minyak Nyaris Tak Bergerak, Investor Tunggu Hasil Negosiasi Nuklir Iran
- Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- Ini 3 Agenda Utama Rapimnas Golkar 2024 Selain Pengunduran Diri Airlangga
- Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi
- Anies Bertemu Gubernur Tokyo, Apa Saja ya Yang Dibahas?
- Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda
- Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Bikin Sperma Loyo
- 7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Sebelum Naik Pesawat
- Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya
- Cara Bikin Paspor Sehari Langsung Jadi di Imigrasi
- Sugiyanto Tuding Anies Lakukan Kebohongan Publik, Relawan Balas dengan Kata