Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT
JAKARTA,quickq最新的充值流程 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin 3 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Ahyudin terbukti telah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
Meski mantan Presiden ACT tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
BACA JUGA:Jawaban Kuat Maruf Soal Tudingan jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Ungkit Anak dan Istri: Saya Sangat Bingung
BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa vice President yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin serta 2 terdakwa lainnya yaitu Haryani Hermain dan Ibnu Khajar didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata jaksa, Selasa 15 November 2022.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- 6 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan bersama Durian
- Layar Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Dicopot
- Waktu Terbaik Minum Kopi, Benarkah di Pagi Hari?
- 5 Tips agar Rambut Kuat dan Bercahaya Tanpa Perlu Nyalon
- Bakal Ada Aksi Mirip 98 Akibat Prabowo Kalah Hitung Cepat, Polri Bilang Begini
- Ratusan Warga Demo KPK Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa
- Jelang Muktamar, Konflik Warnai Internal PBNU VS PKB
- PDIP: Jokowi Harus Pertanggungjawabkan Kebijakan, Bukan Minta Maaf
- Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini
- Komitmen Tegakkan Hukum, Pemerintah RI Terima Alat Pendeteksi Narkotika dari Kedubes AS
- Bukan Cuma Indonesia, Negara
- Bangkok & KL Masuk Destinasi Terpopuler Musim Panas, Tak Ada dari RI
- Waspada Guys! Hari Ini di 3 Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan
- Jokowi Kenakan Baju Adat Banjar, Bermakna Kekuasaan hingga Kebaikan
- Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik Praktis
- Rusia Sebut Upaya Damai Putin Kerap Disabotase Politikus Uni Eropa
- Miss Universe Indonesia 2024 Umumkan Nama Finalis ke Babak 16 Besar
- Pria Catat, Ini 3 Jenis Orgasme pada Wanita dan Cara Mendapatkannya
- KPK Selesaikan Tahap Penyidikan untuk Taufik Kurniawan
- 10 Contoh Soal Tes Potensi Dasar PCPM Bank Indonesia 2024, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!