KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
JAKARTA,quickq官方正版下载 DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada.
Menurut KPU, putusan MK tersebut akan dipelajari dulu untuk diputuskan apakah akan berlaku untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:Jokowi Minta KPU dan KPPS Persiapkan Pilkada 2024 dengan Baik
BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa mengubah UU.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK," katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan tersebut dan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR.
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
KPU juga akan menyosialisasikan putusan ini kepada partai politik dan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan, termasuk perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," Jelas Afifuddin.
下一篇:176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
相关文章:
- Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- DPR Bentuk Pansus KPK, ICW: Itu Melawan Kehendak Rakyat
- Trump Sebut Mulutnya Zelenskiy Jadi Sumber Masalah Ukraina
- 5 Maraton dengan Rute Terindah di Dunia, Ada dari Indonesia?
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- Refocusing Anggaran Kemensos, Gus Ipul : Memperkecil Operasional, Memperkuat Program Pro Rakyat
- Harapan Puan Maharani atas Peluncuran Danantara: Semoga Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
- Iran Ngotot Kembangkan Nuklir, Enggak Takut Ancaman Sanksi Berat Trump
- BNN Tegaskan Transparansi Lewat Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam
- Springhill Yume Lagoon, Rumah Indah dengan View Danau
相关推荐:
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- Cara Mengatasi Tembok Lembap, Berjamur, dan Mengelupas
- 5 Maraton dengan Rute Terindah di Dunia, Ada dari Indonesia?
- Nah Lho! Lampu di Kantor Kementerian BUMN Mendadak Dimatikan, Bagian dari Efisiensi Anggaran?
- Dirgahayu RI ke
- Nah Lho! Kakak Ipar Sekdes Kohod Tiba
- Refocusing Anggaran Kemensos, Gus Ipul : Memperkecil Operasional, Memperkuat Program Pro Rakyat
- Kasus Novel Lama Tak Terungkap, Jokowi Diminta Bentuk Tim Independen
- Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- Cara Mengatasi Tembok Lembap, Berjamur, dan Mengelupas
- Ngeri! Ditjen Aptika Kominfo Ungkap 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Akibat Judol
- Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia
- 3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat