Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
JAKARTA,quickq充值入口在哪里 DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kliennya.
Diketahui, majelis hakim memvonis Agus Nur Patria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
Atas vonis tersebut, Ragahdo menilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. Ia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya itu bisa dibebaskan sebab ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan.
"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak agus dan pak hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur yg didakwakan jadi sudah barang tentu kami sbg penasihat hukum tidak sepemdapat dgn majelis hakim," lanjut dia.
Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.
Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Atas kasus ini, Majelis hakim Menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Tak Perlu Pakai Racun, Coba 7 Cara Alami Ini untuk Mengusir Tikus
- ·Selancar di Kepulauan Mentawai, Turis Italia Tewas Tertusuk Ikan Todak
- ·FOTO: Kala 'Zombie' Serang Jalanan di Santiago Chili
- ·Prabowo Resmi Tunjuk Widiyanti Putri Wardhana Jadi Menteri Pariwisata
- ·Emiten Hary Tanoesoedibjo (BCAP) Terbitkan Obligasi Rp55 Miliar, Bunga hingga 11%
- ·Harga Emas Naik, Analis: Masih Berpotensi Menguat Menuju USD3.400
- ·Mengenal Post Power Syndrome, Kondisi Rentan di Masa Pensiun
- ·Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Gibran Jadi Sasaran Swafoto Umat Kristiani
- ·Bursa Eropa Naik Didukung Paket Stimulus Pajak Jerman €46 Miliar
- ·Harga Emas Pegadaian Hari Ini Dijual Mulai Rp1.004.000, Cek Rinciannya!
- ·Golden Visa dan Harapan Peningkatan Jumlah Wisatawan Berkualitas ke RI
- ·10 Makanan Indonesia Paling Tak Enak Versi Taste Atlas, Ada Kupat Tahu
- ·Mengenal Post Power Syndrome, Kondisi Rentan di Masa Pensiun
- ·Bantah Libatkan Ormas pada Program Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Masyarakat Lebih Kritis
- ·Viral Kamar Kos Penuh Sampah di Bekasi, Apa Itu Hoarding Disorder?
- ·7 Kebiasaan yang Picu Asam Urat 'Ngamuk', Bikin Sendi Nyeri Bukan Main
- ·Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema
- ·10 Makanan Indonesia Paling Tak Enak Versi Taste Atlas, Ada Kupat Tahu
- ·Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al Waqiah? Ini Penjelasannya
- ·Pemerintah Stop Impor Beras pada 2025, Ini Langkah Kementan Tingkatkan Produksi