Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke
JAKARTA,quickq官网入口 下载 DISWAY.ID– Gaji ke-13 PNS kapan cair?
Dijadwalkan Pemerintah telah menetapkan bahwa jadwal gaji 13 bagi PNS di tahun 2024 paling cepat dimulai bulan Juni.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Mau Ikut Seleksi CPNS 2024? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru yang Bakal Diterima, Paling Tinggi Rp6 Juta
“Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
BACA JUGA:Gaji Pokok PNS Kemenhub 2024 bagi Lulusan SMA hingga S1, Terendah Rp2 Juta
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Pemerintah Buka 71.643 Formasi CPNS dan PPPK untuk Penempatan di IKN
Aturan Gaji ke-13
Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.
BACA JUGA:Disetujui Kemenpan RB, Kemenkes Buka Lowongan 23.200 CPNS & PPPK di 2024
Gaji ke-13 Juni 2024
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.
-
Berkas Perkara 12 Tersangka Talent Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejati DKI JakartaDPRD DKI Tetapkan Tanggal Pemberhentian Anies Bulan Depan, PKS Minta Mendagri Lakukan IniPSHK: Peraturan Pelabelan BPA Pada Galon Polikarbonat Beresiko Masuk Judicial Review MAKeras! Omongan Novel Bamukmin Sebut Jokowi Harus Ditangkap, Kalau Gak Habib Rizieq Harus Dibebaskan!Usut Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Janjikan...Sedayu Sejahtera Abadi Ungkap Legalitas Tanahnya di CengkarengSedayu Sejahtera Abadi Ungkap Legalitas Tanahnya di CengkarengPekerjaan Anies Banyak yang Nggak Beres, PDIP Kasihani Pj Gubernur Selanjutnya: Bebannya BeratBukan Main, PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun Selama 2024, Nyalip Angka Korupsi!Suara Lantang Pihak Munarman di Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme Akibat Ulah Jaksa: Kami...
下一篇:Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax
- ·Kredit dan DPK Perbankan Keos, OJK Soroti Ketahanan di Tengah Dinamika Global
- ·Polri Tegaskan Tidak Ada Kekerasan Aparat di Desa Wadas
- ·Walah! Ditanya Soal Jual Beli Jabatan, Anies Baswedan Terdiam
- ·Mabes Polri Disenggol Soal Arteria Dahlan, Kubu Edy Mulyadi Langsung Digas!
- ·Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!
- ·Kuasa Hukum Protes Atas Penahanan Panji Gumilang: Ini Kriminalisasi dan Politisasi
- ·KPK Siap Awasi Proyek Pembangunan Ibu Kota Baru
- ·Pasca Cuti Bersama Idul Adha, IHSG Dibuka Menguat 0,82% ke 7.171
- ·Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- ·Ungkit Nepotisme, Anak Buah Giring Harap Anies Baswedan Gak Lupa Soal Konflik Internal Jajarannya
- ·Polisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Rocky Gerung dan Refly Harun
- ·Suara Lantang Pihak Munarman di Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme Akibat Ulah Jaksa: Kami...
- ·DPP Projo Segera Gelar Kongres, Akankah Jadi Partai Politik?
- ·TKP Dugaan Perzinahan Virgoun Didatangi Kepolisan, Saksi Telah Beri Klarifikasi
- ·Bergerak Cepat, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Rangkul PPATK
- ·Asal Sindikat Judi Online di Indonesia Dibongkar Kominfo: Kebanyakan Dari Kawasan ASEAN
- ·Absen di Sidang Paripurna DPR, Puan Hadiri KTT Ketua Parlemen Perempuan di Paris
- ·Polri Tegaskan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal
- ·Sama Persis dengan Habib Bahar, Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Jaminan
- ·Polisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Rocky Gerung dan Refly Harun
- ·Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
- ·Jokowi Lantik 833 Perwira TNI dan Polri, Lulusan Terbaik dapat Penghargaan Adji Makayasa
- ·Sama Persis dengan Habib Bahar, Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Jaminan
- ·Ungkit Nepotisme, Anak Buah Giring Harap Anies Baswedan Gak Lupa Soal Konflik Internal Jajarannya
- ·Bahlil Minta Jaga Lifting dan Stabilitas Produksi Gas di LNG Tangguh
- ·Kader Demokrat yang Digaruk KPK Diduga Pengikut Habib Rizieq, Bukti Sumpah Ahok Benar
- ·Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...
- ·Kader Demokrat yang Digaruk KPK Diduga Pengikut Habib Rizieq, Bukti Sumpah Ahok Benar
- ·Raup Dana Miliaran, Petinggi Putuskan Jual Seluruh Saham di Bank Panin (PNBN)
- ·Tanggapi Permintaan Azis Syamsyuddin, Eks Penyidik KPK Bilang Begini..
- ·Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK
- ·HUT Kemerdekaan RI ke
- ·KPK Deteksi Tersangka Korupsi e
- ·Walah! Ditanya Soal Jual Beli Jabatan, Anies Baswedan Terdiam
- ·PLN IP Sabet Sejumlah Penghargaan pada Top CSR Awards 2025
- ·Kemen Ekraf Dorong Investasi dan Ekspor Perfilman Indonesia