会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ogah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri Berpolitik!

Ogah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri Berpolitik

时间:2025-06-06 02:35:02 来源:quickq官网充值 作者:娱乐 阅读:702次
Warta Ekonomi,quickq加速器下载安卓 Jakarta -

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang tersangkut kasus adalah untuk menghormati proses demokrasi. hal itu dikatakan Tito menjawab langkah KPK yang ingin menetapkan tersangka bagu calon kepala daerah peserta Pilkada. 

"Pasalnya, calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bukan hanya terkait calon tersebut saja melainkan merupakan perwakilan partai pengusung dan pendukungnya," kata Tito dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Ogah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri Berpolitik

Ogah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri Berpolitik

Tito memerintahkan kepada jajarannya untuk bakal calon kepala daerah yang terjerat kasus agar ditindak sebelum pengumuman penetapan KPUD.

Ogah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri Berpolitik

"Kalau ada calon-calon yang akan ikut Pilkada dan melanggar hukum, tetapkan (status tersangka) sebelum (pengumuman) penetapan KPUD. Sehingga adil, mereka (partai) punya alternatif untuk mempersiapkan calon lain. Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon (kepala daerah) oleh KPUD, kasihan partai dan pendukungnya tidak punya alternatif lain," katanya.

Ogah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri Berpolitik

Selain itu penundaan proses hukum juga bertujuan menghindari adanya anggapan Polri turut berpolitik. Tito pun menegaskan proses hukum terhadap calon kepala daerah tidak dihentikan, melainkan ditunda hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 usai.

"Menang atau kalah (dalam Pilkada) akan kami proses (hukum)," katanya.

Namun penundaan proses hukum tidak berlaku terhadap operasi tangkap tangan (OTT) dan pelanggaran Undang-undang Pemilu.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
  • Waktunya Menguji Kebijakan DPO
  • Yakin Menang Satu Putaran, TKN : Negara Bisa Hemat Rp 27 Triliun
  • DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik
  • Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan Gejalanya
  • Tampil bak Putri di Cannes 2024, Raline Shah Pakai Gaun Desainer Lokal
  • Timnas AMIN Ogah Ambil Pusing Pertemuan Jokowi
  • Tiket Pendakian Gunung Fuji Bisa Dibeli Secara Online Mulai 20 Mei
推荐内容
  • Relawan Cakra Satya 08 Minta Prabowo
  • FOTO: Nenek 90 Tahun Pecahkan Rekor Lari Cepat
  • Klaster Vola Alam Sutera Segera Diluncurkan
  • 2025qs世界大学艺术类排名
  • Prabowo: Kami Tak Malu
  • The Portals Dublin