Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!
JAKARTA,quickq网站是多少 DISWAY.ID -Cek besaran gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov DKI Jakarta terbaru tahun 2024.
Pemprov DKI Jakarta untuk seleksi CPNS tahun ini membuka 4.413 formasi dengan gaji yang ditawarkan tembus hingga Rp22,4 juta.
Informasi terkait CPNS 2024 Pemprov DKI Jakarta itu dapat dilihat dari Pengumuman Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengikuti seleksi pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024," isi pengumuman yang ada.
BACA JUGA:7 Link Try Out Gratis Tes SKD CPNS 2024, Bahan Belajar untuk Peserta!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi tenaga kesehatan sebanyak 740 formasi.
Kemudian untuk jabatan teknis sebanyak 3.673 formasi, ada banyak jenis jabatan ditawarkan seperti administrator kesehatan ahli pertama, apoteker ahli pertama, bidan ahli pertama, psikolog klinis ahli pertama, analis hukum ahli pertama, serta adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif ahli pertama.
Untuk rentang besar gaji di jabatan yang sudah disebutkan di atas mulai dari Rp7 juta hingga Rp21,5 juta.
Selain itu, terdapat juga posisi dokter ahli pertama, perencana ahli pertama, auditor ahli pertama, dan dokter gigi ahli pertama dengan gaji berkisar antara Rp7 juta hingga Rp22,4 juta.
BACA JUGA:Cara Cek Letak Tanggal Ijazah S1 untuk CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!
Di samping itu, terdapat jabatan bidan terampil, nutrisionis terampil, perawat terampil, pranata laboratorium kesehatan terampil, terapis wicara terampil, dan tenaga sanitasi lingkungan terampil dengan gaji antara Rp6,8 juta hingga Rp19 juta.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar adalah mengenai usia. Pelamar dengan latar belakang pendidikan minimal S3, S2, Pendidikan Profesi, S1, D4, dan D3 diwajibkan berusia antara 18 tahun hingga 35 tahun pada saat melamar.
Diketahui saat ini ada dua kategori formasi yang tersedia, yaitu kategori umum dan kategori khusus. Kategori khusus dibagi lagi menjadi putra/putri berpredikat cumlaude dan penyandang disabilitas.
Proses pendaftaran akan dimulai pada tanggal 20 Agustus dan berakhir pada 6 September. Terdapat tiga tahapan seleksi yang harus dilalui peserta, yaitu tahap administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional Tingkatkan Status Gizi Indonesia
- Setelah Kantongi SK Demokrat, Ridwan Kamil Akan Daftar ke KPU DKI Hari Ini
- Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional Tingkatkan Status Gizi Indonesia
- Sugiyanto Tuding Anies Lakukan Kebohongan Publik, Relawan Balas dengan Kata
- Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM
- Pro AVL 2023 Jadi Pameran Audio Visual dan Lighting Terbesar di Indonesia
- Pos Indonesia Bagikan BLT El Nino kepada 13 Ribu KPM di Bandung
- Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional Tingkatkan Status Gizi Indonesia
- Bacaan Doa yang Bisa Dibaca saat Malam Isra Mi'raj
- HUT RI, Anies Baswedan Malah Bilang Masyarakat Harus Bayar Budi kepada Negara, Begini Katanya!
- Pelan Tapi Pasti, BPS Sebut Perekonomian Jakarta Meningkat 5,58 Persen
- PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
- Usman Kansong Ungkap Alasan Mundur Dari Jabatannya Sebagai Dirjen KIP Kominfo
- OJK Blokir 6.400 Rekening Sebagai Upaya Memberantas Judi Online di Indonesia
- Anies Baswedan Gak Bisa Seenak Jidat Luncurkan Rumah Sehat, Gilbert PDIP Blak
- PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
- Naikkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunjuk Pos Indonesia Salurkan BLT El Nino
- Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
- DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- Olahraga Malam Setelah Pulang Kerja: Aman atau Berbahaya?