Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
JAKARTA ,quickq官网下载apk DISWAY.ID- Tiga tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 23 Oktober 2024.
Diungkapkannya, mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya, mereka telah ditahan Kejagung.
"Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
BACA JUGA:3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan, Komisi Yudisial: Terbukti Melanggar KEPPH
BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas
Mereka disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap pengacara LR karena diduga hendak membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
下一篇:Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se
相关文章:
- Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
- Ojol Resah! isu Merger Grab
- Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
- Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
- Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
- Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo
- Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya
相关推荐:
- 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
- Kuliah Gratis di IPB? Jalur Beasiswa BUD Dibuka Lagi, Daftarnya Cuma Sampai Juni 2025!
- Indonesia Sang Penjaga Stabilitas ASEAN: Belajar dari Sukses Perdamaian Kamboja
- Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
- Ngeri! Ditjen Aptika Kominfo Ungkap 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Akibat Judol
- Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- #KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri
- Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib
- Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code
- PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
- Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
- KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku
- PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
- Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib