Tegas! Polisi Bakal Tindak Sopir Bus Gunakan Klakson Telolet
JAKARTA,quickq ios版本 DISWAY.ID--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menindak tegas semua kendaraan khususnya bus yang menggunakan klakson tidak standar atau telolet.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan aturan telolet tersebut sama dengan peraturan knalpot brong yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi memang kemarin sudah langsung saya dari evaluasi kejadian di Cilegon kemudian beberapa tempat itu saya sudah keluarkan dari pak kakorlantas sudah mengeluarkan ST Surat Telegram ke seluruh jajaran di INA untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan, karena ketentuan tolelot itu hampir sama dg ketentuan knalpot brong," kata Slamet kepada wartawan, Jumat, 22 Maret 2024.
BACA JUGA:Kecelakaan Bus Beruntun di Singosari, Libatkan Truk dan Motor Hingga Seorang Korban Meninggal
BACA JUGA:Klakson Telolet Resmi 'Haram' Digunakan Bus AKAP-Pariwisata Usai Bocah Terlindas di Merak
"Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," sambungnya.
Jenderal bintang satu itu mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan adanya penindakan.
"Ya kita sosialisasi dulu, kita sosialisasi dulu teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena beberapa korban sudah ada begitu ya," ungkapnya.
相关推荐
- Viral Curhatan Gen Z Kena Diabetes di Usia Muda, Kenali Ciri
- Mayapada Hospital Sedia Layanan PCMA bagi Atlet Jelang Olimpiade 2024
- Meroket Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp1.894.000 per Gram
- Aturan Masuk Tebet Eco Park Diperketat, Pengunjung Merusak Taman Bakal Diberi Kartu Merah
- Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta
- Pengamat Otomotif Minta BYD Harus Transparan soal Kasus BYD Seal Kebakaran
- Durian dengan Daging Berwarna Busuk Keabuan Lebih Enak, Apa Benar?
- FOTO: Kompetisi Menunggang Kuda