Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara
JAKARTA,quickq官网下载ios DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menindak Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam kasus suap yang menyeretnya.
Pasalnya, setelah penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Apa Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin?
KPK menyatakan bahwa politisi partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya dan tidak segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paman Birin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa ada pihaknya masih mempertimbangkannya sehingga status DPO tidak diterbitkan.
"Saya jelaskan kembali bahwa tidak diterbitkannya DPO oleh KPK karena pertimbangan masih ada informasi yang didapat oleh penyidik tentang keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
BACA JUGA:MAKI Singgung KPK Belum Masukkan Paman Birin ke DPO
- 1
- 2
- »
下一篇:Bahlil Raih Gelar Doktor, Kuliah S3 Berapa Tahun?
相关文章:
- Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
- Dua Staf Ahli Menteri Lukman Bakal Diperiksa KPK
- KPK Periksa Satu Saksi Kasus Rommy, Pejabat Kemenag?
- 5 Rekomendasi Kos Strategis & Nyaman untuk Pasutri di Jakarta Selatan
- Jelang Masa Tenang Pemilihan 2024, Bagja Minta Bawaslu Cepat Ambil Tindakan saat Patroli Pengawasan
- Ditelantarkan Bertahun
- Intip Gaya Rambut Anyar Selvi Ananda dan Erina Gudono di Tahun 2025
- Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
- Risiko Bencana Bukan Cuma Urusan Pemerintah, Industri Asuransi Diminta Tak Lepas Tangan
- Ganjar Pranowo: Tidak Ada Satu pun Pimpinan yang Mampu Ambil Freeport Kecuali Jokowi
相关推荐:
- Helatan Formula E Spektakuler dan Sukses, Anies Baswedan Siap
- Tak Lagi Dekat, Orang AS Kehilangan 90 Persen Sahabat Lamanya
- Orang PDIP Kesal Banget saat Anies Ngomong...
- Ini 6 Manfaat Mengejutkan Minum Air Rebusan Daun Sirsak
- Menteri PPPA Bakal Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak
- Sepakat! Bersama MBI, BP2MI Lawan Mafia Pekerja Migran Ilegal
- Kebutuhan Nutrisi dan Gizi Anak Harian Menurut Ahli Gizi
- Perburuan Pengedar Obat dan Suplemen Palsu di Olshop, Kopolisian Ungkap Nama Akun
- Di Rumah Aja Jadi Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu
- Orang PDIP Kesal Banget saat Anies Ngomong...
- Bawaslu Temukan Politik Uang di Sulsel, Begini Modusnya
- Prabowo Minta Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri: Pakai Uang Sendiri Boleh
- Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di Sini
- 7 Fraksi DPRD Jegal Interpelasi Anies Baswedan, CYPR Pun Bersuara
- BAF Hadirkan BUCIN! Banyak Promo dan Hemat Cicilannya
- LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung
- Diberi Kewenangan Blokir, Pegawai Kementerian Komdigi yang Ditangkap Malah Main Judi Online
- Muhammadiyah Amankan Satu Kursi, Abdul Mu'ti Diminta Prabowo Jadi Mendikdasmen
- HIPMI Bengkulu Undang Helmy Yahya: Kupas Tuntas Karakter, Personal Branding
- Menag Usul Biaya Haji 2025 Rp93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp65,3 Juta