Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mengevaluasi kebijakan tarif angkutan udara nasional. Evaluasi ini dipicu lonjakan signifikan pada komponen biaya perawatan pesawat yang berdampak langsung terhadap struktur biaya operasional maskapai.
Data Kemenhub mencatat, biaya maintenance yang sebelumnya hanya 7,3% pada tahun 2019 melonjak menjadi 20,14% pada 2025. Kenaikan ini memperberat langkah maskapai dalam mengaktifkan kembali armada pesawat, di tengah meningkatnya permintaan penerbangan pascapandemi COVID-19.
“Kenaikan pada komponen maintenance yang sudah termasuk biaya maintenance resolve menyebabkan maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara, menyebabkan pertumbuhan permintaan pasca COVID-19 dan adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global seperti kesulitan engine, kenaikan harga kontrak, serta kenaikan nilai tukar kurs USD,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip, di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II
Akibat peningkatan beban biaya tersebut, tarif penerbangan nasional pun berpotensi mengalami penyesuaian. Selain faktor biaya perawatan, Lukman juga mengungkapkan adanya perubahan pada sektor pembiayaan maskapai, khususnya terkait komponen sewa pesawat.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan akuntansi sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, serta restrukturisasi utang sewa pascapandemi turut memengaruhi pembukuan komponen sewa pesawat yang kini dicatat sebagai penyusutan.
“PSAK 73 tahun 2020 yang menyebabkan perubahan pencatatan pembutuhan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan serta adanya restrukturisasi hutang sewa pesawat pasca COVID-19,” ujarnya.
Baca Juga: Pagu Anggaran Kemenhub 2025 Naik Jadi Rp26,24 Triliun
Sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, Lukman menyebutkan bahwa sejumlah regulasi akan ditinjau ulang, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri KM 106 Tahun 2019.
Penyesuaian tarif ini, menurut Lukman, bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan konsumen. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk menjamin keberlangsungan konektivitas udara nasional di tengah tekanan global terhadap industri penerbangan serta mencegah terjadinya praktik tarif predator.
“Selain itu, untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada saat high season,” tuturnya.
-
Anies Baswedan Ngaku Tidur Nyenyak Jelang Nyoblos: Perasaan Penuh Semangat!Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Jepang?2025年英国大学风景园林专业排名Prabowo Pamit ke Komisi I: Saya Mohon Maaf Bila Ada yang MengecewakanINFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?2025建筑世界大学排名TOP6Wamenekraf Ibaratkan Bandung Sebagai Rahim Bagi Kreatifitas7 Cara Menurunkan Berat Badan di Rumah, Cepat Tanpa Olahraga5 Kebiasaan Orang Tua saat Memberi Makan yang Bikin Anak SakitNeutraDC Perkuat Posisi sebagai AI Enabler dan Penyedia Layanan Data Center Terkemuka
下一篇:Tak Semua Orang Boleh Donor Darah, Siapa Saja?
- ·FOTO: Harar, Kota Tua di Etiopia yang Dijuluki 'Mekkah' Afrika
- ·2025建筑学高校世界排名榜单!
- ·Kalah Jumlah Suara, Dekan FKUI Ucapkan Selamat untuk Rektor UI Terpilih Heri Hermansyah
- ·Membangun Masa Depan Pertanian Berkelanjutan dengan Teknologi Canggih yang Didukung Perum BULOG
- ·From Tangerang to DKI 1, Ahmed Zaki Iskandar Siap Nyagub Nih di Pilgub 2024
- ·Indonesia Dibayangi Jebakan Middle Income Trap, Pengamat Ungkap Penyebabnya
- ·Pengiriman Impor Energi dari AS Makan 40 Hari, Bahlil: Gak Ada Alasan!
- ·Wamen Ekraf Tekankan Pentingnya Sektor Penerbit dan Buku dalam Ekonomi Kreatif
- ·Menteri PUPR Basuki Beri Jawaban Begini Usai Diisukan Mundur dari Kabinet Jokowi
- ·Boeing Insiden Lagi, Kali Ini Jendela Kokpit Pesawat Retak di Jepang
- ·Indonesia Islamic Financial Center Diresmikan, Erick Thohir Dorong Pengembangan Eknomi Syariah
- ·Perlukah Reapply Sunscreen? Ini Kata Dokter
- ·Orang Tua Hati
- ·Cara Unduh dan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Pakai Kertas Ukuran A4
- ·Jokowi Tegaskan IKN Bukan Proyek: Keputusan Seluruh Rakyat!
- ·Lonjakan Kendaraan Listrik Capai 28.000 Unit, Pemerintah Kaji Regulasi Baru
- ·Tak Semua Orang Boleh Donor Darah, Siapa Saja?
- ·Bos BEI Angkat Bicara Soal Wacana Perubahan Jam Perdagangan
- ·Perlukah Reapply Sunscreen? Ini Kata Dokter
- ·TRAKNUS Perkenalkan Forklift Hidrogen Pertama di Indonesia di Forklift Indonesia 2025
- ·AHY Akui Penunjukkannya Serba Mendadak, Dipanggil Jokowi Hingga Diminta Jadi Menteri
- ·2025建筑世界大学排名TOP6
- ·Kalah Jumlah Suara, Dekan FKUI Ucapkan Selamat untuk Rektor UI Terpilih Heri Hermansyah
- ·Siapkan Paspor, Ini 7 Negara Mesti Masuk Travel List 2024
- ·FOTO: Kawasan Gunung Bromo Dipadati Wisatawan Saat Libur Panjang
- ·Cek Syarat dan Batas Pengajuan Program Dana Riset Indofood, Mahasiswa S1 Boleh Ikutan
- ·Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Berlimpah Pahala dan Ampunan Dosa
- ·2025美国环境科学专业排名
- ·2025年qs全球建筑学排名榜单!
- ·Indonesia Dibayangi Jebakan Middle Income Trap, Pengamat Ungkap Penyebabnya
- ·INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?
- ·INFOGRAFIS: Pikat Hitam, Gurih, dan Nikmat Keluak
- ·2 Resep Tongkol Suwir, Sajian Sederhana yang Nikmat
- ·2025日本工业设计大学排名
- ·8 Cara Mencegah Makeup Cakey, Foundation Aman Anti 'Longsor'
- ·3 Resep Mie Nyemek yang Gurih dan Nikmat, Cocok Disantap saat Hujan