Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) akan diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa (23/7).
Baca Juga: Jokdri Merasa Dihakimi Media, Ah Masa?
Pada persidangan hari Senin, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi bergiliran membacakan replik atau tanggapan atas pledoi Jokdri dan kuasa hukumnya pada hari Kamis (11/7).
Dengan replik itu, Sigit tetap menyatakan bahwa Jokdri beserta kuasa hukumnya melalui pledoi tersebut tidak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah.
Sigit juga mengatakan bahwa barang-barang yang diduga dirusak atau dihilangkan terdakwa bukanlah persoalan dalam status sita atau tidak, melainkan tetap dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan majelis hakim.
Ia juga meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Jokdri, kemudian menyatakan Jokdri secara sah terbukti melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.
Sidang selanjutnya itu akan menjadi upaya hukum terakhir dari pihak Jokdri dan kuasa hukumnya untuk meyakinkan majelis hakim, mengingat sidang putusan final akan dibacakan pada hari Selasa (23/7).
下一篇:Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
相关文章:
- Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- Bahaya! 5 Kombinasi Makanan Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik
- Masuk Bursa Cawagub Jateng Usai Elektabilitas Melesat di Survei, Witjaksono: Alhamdulillah
- Kevin Lilliana Optimis Generasi Muda Indonesia Bisa Terbebas dari Judi Online Lewat Peran BPIP
- Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada
- Kevin Lilliana Optimis Generasi Muda Indonesia Bisa Terbebas dari Judi Online Lewat Peran BPIP
- Buntut 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Minta Maaf: Itu Pribadi Tidak terkait Lembaga
- Bacaan Niat Mandi Junub Setelah Bercinta Lengkap dengan Artinya
- Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP
- Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
相关推荐:
- Jalani Tahap 1, Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan
- KPK Berpeluang Periksa Ketua NasDem Surya Paloh Terkait Green House Kasus SYL
- Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Bebas Visa Cuma 26 Negara
- Wisatawan Kecewa 'Penis' Raksasa Cerne Abbas Tertutup Rumput
- PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Bakal Cagub, PKB Soroti Pentingnya Koalisi Pilkada Jakarta
- Forum Zakat Ungkap Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
- Support Festival Waduk Setu, PLN Siapkan Power Bank 250 kVA
- FOTO: Berkunjung ke Masjid Abdullah bin Abbas di Thaif Arab Saudi
- Makin Mahal! Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp23 Ribu Jadi Rp1.951.000 per Gram
- Bacaan Niat Mandi Junub Setelah Bercinta Lengkap dengan Artinya
- BNN Tegaskan Transparansi Lewat Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam
- Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?
- Bukan Main, PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun Selama 2024, Nyalip Angka Korupsi!
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
- Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
- Sambut HUT ke
- Jokowi dan Iriana Mulai Bermalam di IKN Hari Ini
- Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- Pemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo Sarankan Begini
- DPP Projo Segera Gelar Kongres, Akankah Jadi Partai Politik?