Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Iran

知识 2025-05-31 14:15:46 453

JAKARTA,quickq下载地址安卓 DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran 264 kilogram sabu cair di perairan Pandeglang, Banten.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyamarkan 5 jeriken yang jika dikristalkan menjadi 750 kg sabu kristal.

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Iran

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Iran

BACA JUGA:'Gajah Lawan Semut' di Kasus Keponakan Wamenkumham yang Resmi Ditahan, Jokowi dan DPR Dibawa-bawa Kenapa?

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Iran

“Ternyata ini mengandung sabu sebanyak 264,73 kg cair. Jika ini dibuat kristal atau diolah ini akan menjadi 750 kg. Hampir mendekati 1 ton,” ungkap Mukti di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023.

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Iran

Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya ini mengungkapkan angka ini menjadi rekor tertinggi di tahun 2023.

BACA JUGA:Layanan Cabang, ATM & Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal

"Insyaallah ini adalah langkah awal dari Jambi, dengan rekor tahun ini masih dipegang oleh Jambi sebanyak 750 kg sabu kristal, kalau dicairkan hanya 264 (kg)," kata Mukti

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan pelaku yang ditangkap dari kasus penyelundupan narkotika jenis sabu cair tersebut yakni warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB bin MS, serta 1 pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar 

Serta Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 8 miliar.

本文地址:http://www.quickq-ws.com/html/90e599818.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Pesan Sidang Tanwir PP Pemuda Muhammadiyah, Pemuda RI Harus Melek Politik

Tips Melamar Kerja di McDonald's Indonesia Terbaru, Begini Langkah

RS Kartika Husada Angkat Bicara Adanya Pasien Operasi Amandel Alami Mati Batang Otak

RS Kartika Husada Angkat Bicara Adanya Pasien Operasi Amandel Alami Mati Batang Otak

Pria Rusia Naik Pesawat ke AS Tanpa Tiket, Paspor, dan Visa, Kok Bisa?

Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK Segera Diperiksa KPK

Di Balik OTT Bupati Purbalingga, Ada Upaya Sembunyikan Barbuk

Ajudan Firli, Kevin Egananta Datangi Ditkrimsus PMJ, Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan KPK

友情链接