Ikut Arab Saudi, PBNU Keluarkan Fatwa Haji Backpacker Hukumnya Haram!
JAKARTA,quickq安卓手机版 DISWAY.ID- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan fatwa jika jamaah haji tidak mengikuti aturan resmi pemerintah Arab Saudi, hukumnya haram.
Adapun jamaah haji yang tidak mengikuti aturan resmi dari pemerintah Arab Saudi yakni salah satunya adalah haji backpacker.
BACA JUGA:Masjidilharam Penuh Sesak, Jamaah Haji Indonesia Sebaiknya Salat di Hotel agar Kondisi Fisik Terjaga
BACA JUGA:PPIH Kerahkan 1000 Petugas untuk Bersiaga Jelang Armuzna Haji 2024, Apa Tugasnya?
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.
"Para kyai NU juga sudah memberikan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti atau mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah Saudi itu walaupun sah, tapi haram, berdosa karena melanggar hak dan wewenang pemerintah yang berdaulat," kata Gus Yahya sapaan akrabnya.
Dia mengatakan, PBNU mendengar jika pemerintah Arab Saudi telah merazia jamaah haji yang tidak mengikuti regulasi yang ada.
Banyak dari mereka kata Gus Yahya yang dideportasi dan diberikan sanksi larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
BACA JUGA:Persis Nilai Ibadah Haji Sah Meski Murur di Muzdalifah dan Tidak Mabit di Mina
BACA JUGA:Jamaah Haji Lansia Dapat Fasilitas Bus Salawat Khusus
"Penanggungjawab-penanggungjawabnya dikenai tuntutan pidana dan semuanya diberikan sanksi larangan masuk saudi untuk keperluan apapun selama 10 tahun," ungkapnya.
Gus Yahya mengimbau pada masyarakat agar tidak ngotot berangkat ke Saudi secara mandiri untuk melaksanakan ibadah haji.
"Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap saja berangkat tanpa mengikuti aturan yang ada, tidak masuk sistem gitu," pungkasnya.
下一篇:Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online
相关文章:
- FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit
- Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku
- FOTO: Bebas Lepas di Vang Vieng, Kampung Backpacker Laos
- MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
- Kenalan dengan 4 Desa Wisata Terbaik Dunia 2024 dari Asia Tenggara
- Mau Go Public? Ini Pekerjaan Rumah UMKM Sebelum Masuk Bursa
- Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia
- Data Ekonomi Terbaru Jadi Sorotan, Dolar AS Melemah ke Level Terendah Sejak 2022
- Pemerintah Dorong Transformasi Ekonomi Hijau untuk Akselerasi Pencapaian SDGs
相关推荐:
- Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP
- RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif
- FOTO: RS di New York Lakukan Transplantasi Paru dengan Bantuan Robot
- Tren Wisata Luar Angkasa Diprediksi Baru Akan Digemari pada 2054
- Setelah Gabung KIM Plus, PKS DKI Ungkap Dapat Bully dari Masyarakat
- 5 Kebiasaan Makan yang Bikin Tubuh Orang Jepang Selalu Ideal dan Sehat
- Kapal Pesiar Ini Tawarkan Liburan 4 Tahun, Hindari Kepemimpinan Trump
- NYALANG: Doa dalam Secarik Kata
- Sambut HUT ke
- Pemerintah Bakal Sederhanakan Regulasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
- PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Bakal Cagub, PKB Soroti Pentingnya Koalisi Pilkada Jakarta
- Tanda SOS di atas Pulau Laki Gegerkan Netizen, Terus Langsung Lapor ke...
- Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
- BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
- Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama
- Polisi Pertimbangkan Panggil BCL untuk Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Pradipta
- Raffi Ahmad Banjir Kritik, Wakil Wali Kota Depok: Ini Jadi Pelajaran
- DPP Projo Segera Gelar Kongres, Akankah Jadi Partai Politik?
- Damai Harus, Tapi Soal Rasisme Polisi Harus Usut Tuntas