RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif
Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) menjadi 35% dari sebelumnya 30%. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2025.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M. Juhro menjelaskan, peningkatan RPLN bertujuan membuka akses pendanaan yang lebih luas bagi perbankan serta menurunkan biaya dana (cost of fund/CoF).
“Dengan RPLN ini, pasti sumber funding-nya terbuka. Kemudian, pasti akan menurunkan cost of fund, karena lebih kompetitif daripada special ratedari SSB (surat-surat berharga), sehingga kredit suku bunganya turun, pertumbuhan kredit meningkat dan ini mendukung ekonomi,” ujar Solikin dalam Taklimat Media di Gedung Thamrin, Kantor BI, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Makin Menggunung, Tembus US$430,4 Miliar
RPLN merupakan instrumen makroprudensial kontrasiklikal yang mengatur batas maksimum kewajiban luar negeri jangka pendek bank terhadap modal. BI sebelumnya menetapkan batasan RPLN sebesar 30%, dengan ruang penyesuaian melalui parameter kontrasiklikal. Kenaikan 5% kali ini berasal dari penambahan parameter kontrasiklikal positif.
Solikin menambahkan, pengetatan likuiditas saat ini membuat persaingan antarbank dalam menghimpun dana pihak ketiga (DPK), khususnya dana murah (current account saving account/CASA), semakin ketat. Kondisi ini mendorong bank menawarkan special ratetinggi, yang pada akhirnya meningkatkan biaya dana dan suku bunga kredit.
Baca Juga: BI Pangkas Suku Bunga, Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi Baru Terasa Tahun Depan
“Kalau cost of fundnaik, berarti suku bunga kredit naik, lalu penyaluran kredit akan turun, itu tidak boleh. Kalau sudah begitu, nanti supportuntuk pembiayaan pembangunan berkurang,” tambahnya.
Selain kebijakan RPLN, BI juga melonggarkan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan, PLM untuk bank umum konvensional diturunkan dari 5% menjadi 4%, sementara untuk bank syariah dari 3,5% menjadi 2,5%. Kebijakan ini juga berlaku efektif pada Juni 2025.
"Inilah sekaligus insentif dan dukungan kepada perbankan kita untuk salurkan kredit," kata Perry, Rabu (21/5/2025).
Penurunan PLM ini diharapkan memberi fleksibilitas lebih besar bagi sektor perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif, guna memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
(责任编辑:探索)
- Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi
- Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital, Solusi Ragam Masalah Jantung
- PKB Optimis Cak Imin Diusung jadi Cawapres Prabowo
- Merger Grab
- Gala Dinner Meme Coin Trump Jadi Sorotan, Tak Seindah Klaim Eksklusifnya
- Ngeri Tubuh Pasien di AS Dipenuhi Larva Cacing Pita Gegara Makan Ini
- Wiranto Sebut Prabowo Telah Penuhi Kriteria Capres
- Sate dan Rawon Jadi Menu Andalan Indonesia di Arab Saudi
- Polisi Ungkap Alasan Menunda Deportasi WNA Kanada yang Jadi Buronan Interpol
- Studi: Metode THR Diprediksi Bisa Selamatkan Jutaan Nyawa Akibat Rokok
- Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Digelar 6 Juni di PN Jaksel
- Anies Tinjau Kebakaran Pasar Kramat Jati
- China Bakal Kedatangan Chip Baru Nvidia, Harganya Lebih Murah dari H20
- Cabut Banding, Tim Kuasa Hukum: Ahok Tidak Kalah, Tapi Mengalah
- Ternyata Ini Durasi Ideal Tidur Siang Agar Tubuh Bugar
- Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Kunjungi 42 Museum Hanya dalam 12 Jam
- Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi
- PDIP Kaget Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia: Bukankah Sederhana Selalu Pakai Kemeja Putih?
- Tak Lagi Pahit, Ini 5 Bahan Campuran Kopi Hitam yang Sehat dan Enak