Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023
JAKARTA,quickq下载地址安卓 DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghentian ekspor Mineral mentah per 10 Juni 2023, kecuali untuk lima perusahaan.
"(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," ujar Arifin, melalui keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:Inge Anugrah Akan Tinggal di Kos-kosan Usai Cerai dari Ari Wibowo
Merujuk Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020 artinya pada 10 Juni 2023 semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air.
Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.
Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.
BACA JUGA:Belum Mengundurkan Diri, Kades dan ASN di Kabupaten Bekasi Daftar Bacaleg
Yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
"Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," jelas Arifin.
Menurut Arifin, Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Polri Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
"Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjain dan mana yang tidak dikerjain," ungkapnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.
- 1
- 2
- »
-
KKP Perkuat Kolaborasi Jaga Keanekaragaman Hayati Laut Secara BerkelanjutanTren Makan Popcorn Beku Curi Perhatian Warganet, Mau Ikut Coba?Bali Jadi Destinasi Paling Romantis di Dunia 2024Kemen PPPA Hadirkan RBI untuk Bangun Desa Ideal Bagi Perempuan dan AnakEmiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sebar Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!Turun 3%, Citi Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp645 miliar pada Kuartal I 2025Mengenal 20 Sifat Wajib Allah: Konsep dan PenjelasannyaBahas Stunting, Mendukbangga Soroti Kebiasaan Ngunyah Sirih saat HamilPolri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Aceh, 5 Orang DiamankanBPOM Usul Ketamin Masuk Golongan Psikotropika
- ·China Fokus Tarik Investasi Asing, Ajak Industri Lawan Manuver Trump
- ·Sering Dianggap Sama, Kenali Beda Diabetes dan Prediabetes
- ·RUPTL PLN Telan Dana Rp2.967 Triliun, Bahlil: Proyek Besar
- ·Daftar Diskon dan Promo Menarik di Jakarta X Beauty 2024
- ·KPU Siapkan Rapat Pleno Terbuka Untuk Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- ·Sering Disalahgunakan, Ahli Jelaskan Efek Samping Ketamin Sebahaya Ini
- ·Liburan ke Pantai Saat Cuaca Buruk, Awas Bahaya Ombak Tinggi!
- ·Gunung Lewotobi Laki
- ·Lebaran 2024, Mendagri Minta Masyarakat Move On dari Perhelatan Pemilu
- ·Menko Airlangga Beri Masukan untuk Sistem Tracking Kelapa Sawit
- ·Entitas Anak OBAT Luncurkan Proyek Inovatif MPTree, Pohon Cair Penyerap Karbon
- ·Ada 5 Hari Libur Beruntun pada Januari 2025, Cek Dulu Tanggal Merahnya
- ·46 Tahun Berdiri, Jaya Property Komitmen Bangun Generasi Berkualitas
- ·Liburan ke Pantai Saat Cuaca Buruk, Awas Bahaya Ombak Tinggi!
- ·Penuh Risiko, Menko Airlangga Ungkap Potensi Indonesia Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
- ·Entitas Anak OBAT Luncurkan Proyek Inovatif MPTree, Pohon Cair Penyerap Karbon
- ·Wanita Ini Melancong Kilat dari London ke Milan Cuma buat Makan
- ·Daftar Diskon dan Promo Menarik di Jakarta X Beauty 2024
- ·Muncul Kode 'SSSS' di Boarding Pass Pesawat, Penumpang Harus Apa?
- ·Pilot Ungkap Alasan Sebenarnya Mode Pesawat Perlu Aktif saat Terbang
- ·Pelabuhan Perikanan Beperan Vital dalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- ·Perhatikan, Ini Cara Tepat Menghangatkan Piza agar Renyah Seperti Baru
- ·Mengenal 20 Sifat Wajib Allah: Konsep dan Penjelasannya
- ·Turun 3%, Citi Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp645 miliar pada Kuartal I 2025
- ·Telan Rp836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Jadi Sumber Air Minum di IKN
- ·Burung Pemakan Bangkai Tabrak Pesawat hingga Tembus Kokpit
- ·Wanita Ini Melancong Kilat dari London ke Milan Cuma buat Makan
- ·Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas
- ·Tanggal Berapa Saldo Dana PKH Tahap II Cair? Pastikan Nama Kamu Ada di DTSEN
- ·FOTO: Penampakan Pohon Natal Termahal di Eropa, Nilainya Capai Rp38 M
- ·Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya
- ·FOTO: Monkey Forest Ubud Tutup Imbas Pohon Tumbang Tewaskan 2 Turis
- ·Menhub Dudy Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025
- ·KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M
- ·Bos IKN Mundur, Bagaimana Nasib Investor Aguan Cs Selanjutnya
- ·Giring Ganesha Ingin Buat Omnibus Law Kebudayaan Usai Idul Fitri 2025, Konsul dengan Komisi X DPR