Kebakaran di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat Hanguskan 30 Unit Rumah
SuaraJakarta.id - Kebakaran yang terjadi di Kemayoran Gempol,quickq官方网站下载 Jakarta Pusat, mengakibatkan sekitar 30 unit rumah hangus terbakar dan dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
"Kurang lebih ada 47 KK dan 200 jiwa yang terdampak," kata Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat Asril Rizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/1/2025) seperti dimuat ANTARA.
Menurut dia, kerugian akibat kebakaran itu ditaksir mencapai Rp700 juta lebih. "Objek yang terbakar kurang lebih ada 30 bangunan atau rumah," kata Asril.
Ia menjelaskan bahwa daerah yang terbakar merupakan padat penghuni. Dari data yang ada, luas areal terbakar kurang lebih hanya 500 meter persegi (m2).
Baca Juga:Bek Persija Pablo Andrade Tingkatkan Kondisi Fisik Demi Berikan Penampilan Terbaik
"Jam 10.53 WIB penanganan dinyatakan selesai," katanya.
Asril memastikan bahwa kebakaran tersebut telah selesai ditangani. Suku Dinas (Sudin) Gulkarmat Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 140 personel dan 28 unit pemadam kebakaran.
Menurut dia, laporan kebakaran rumah yang terjadi di Kemayoran Gempol, diterima oleh tim piket pada jam 08.58 WIB dari masyarakat sekitar.
Kemudian pada pukul 09.05 WIB petugas tiba dan langsung melakukan operasi penanggulangan kebakaran dengan menggunakan kendaraan pemadam kebakaran.
Pada sekitar pukul 09.42, petugas berhasil melokalisir kebakaran sehingga tidak merambat besar dan saat ini masuk proses pendinginan.
Baca Juga:Ryo Matsumura Lebih Percaya Diri Jelang Persija Hadapi Persita
"Lokasi kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol RT/RW 08/06, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran," ujarnya.
(责任编辑:时尚)
- Cek Titik Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024, Mulai dari Aceh Hingga Papua Barat
- 10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023
- Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan
- BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
- Jangan Cuma Andalkan Susu, 5 Sayur Ini Juga Tinggi Kalsium
- Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut
- Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- Saat Warga Rayakan Akhir Masa Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubenur DKI Jakarta: Presiden!
- Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter
- Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- Polda Metro Jaya Gelar Rekontruksi Penganiayaan D oleh MDS Hari Ini
- Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
- Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
- Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah
- Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...
- Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya