Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi
JAKARTA,quickq官网下载 苹果版 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin saat dihubungi media, Jumat, 10 Maret 2023.
"Kami (KPU) telah menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat," ujar Muhammad Afifuddin.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
"Selain itu KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.," lanjutnya.
Lebih lanjut, dengan diserahkannya memori banding ke PN Jakarta Pusat, pihak KPU tinggal menunggu putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan," imbuhnya.
BACA JUGA:Selain Siapkan Memori Banding Penundaan Pemilu ke PT, KPU Juga Buat Kontra Memori PK
Sebagaimana diketahui, KPU telah menerima akta pernyataan banding dari PN Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa KPU serius dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).
"Kami telah menerima Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023," kata mantan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
Dia menyebutkan bahwa KPU telah menerima akta permohonan banding sebagai bukti KPU telah resmi ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," jelas Andi.
"KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," tambahnya.
(责任编辑:综合)
- Kejari Bekasi Mulai Dalami Kasus Kematian Suporter Akibat Flare
- FOTO: Sewa 'Detektif Pernikahan' Jadi Tren di India
- Tips Bugar dan Tetap Langsing di Usia 50
- DPRD Kabupaten Bekasi Akan Tindak Pengembang Perusak Lingkungan
- Nusron Wahid Jadi Khatib Salat Id, Soroti Moral, Keadilan Sosial, dan Jihad
- Tips Bugar dan Tetap Langsing di Usia 50
- Charles Mesang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
- IHSG Senin Ditutup Lesu ke Level 7.188, GOTO, ANTM dan BRPT Jadi Saham Terlaris
- Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi
- 5 Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama dengan Durian, Bikin Sakit
- FOTO: Permainan Red Light Green Light ala Squid Game di GBK
- 7 Kegiatan Seru saat Staycation Nikmati Malam Pergantian Tahun
- Deretan Tempat Wisata Terdampak Kebakaran Hebat Los Angeles
- Ide 30 Kata
- Lakukan Pertemuan, Prabowo Subianto dan Zulkifli Hassan Bahas Format Tahun Depan
- Nah Lho, Pohon
- Nah Lho, Pemilik 29 Ribu Pil Zombie di Makassar Belum Jadi Tersangka
- Visa Pelajar Asing di AS Dicabut Trump, Utut Adianto Minta Menlu Mencari Tahu Penyebabnya
- Pramugari Diam
- Batasi Konsumsinya, Ini Daftar Sayuran Tinggi Gula