BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis quickq下载电脑版bebas Ronald Tannur.
Keputusan MA ini diputuskan pada tingkat kasasi yang dibacakan pada Selasa 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Adapun susunan majelis kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan, hakim Anggota Ainal Mardhiah, dan Sutarjo. Kemudian, Panitera Pengganti adalah Yustisiana.
Dalam amar putusan itu, Ronald Tannur dinyatakan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan kasasi.
BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Kerawanan Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024
BACA JUGA:Komisi XIII Akan Bahas RUU Perampasan Aset dengan Mitra Kerjanya
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.
BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran
- AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
- Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- 1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas
- FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota
- Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
- Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada Obat
- Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Bandara Di Jakbar, Begini Kata KAI
- Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat
- 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap
- Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?
- 2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
- Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
- 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- Pramugari Twerking di Pesawat Berujung Dipecat Maskapai
- Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!