Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan belum dapat mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 terkait penggusuran pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan Pergub Tahun 2023," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah di Jakarta, Senin.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mengevaluasi regulasi itu setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut peraturan itu.
"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," ujar Yayan.
Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub yang sebelumnya diterbitkan pada era gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada Kamis (4/8).
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.
Namun hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 Tahun 2016.
Kelompok masyarakat itu menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2).
(责任编辑:知识)
- Pos Indonesia Bagikan BLT El Nino kepada 13 Ribu KPM di Bandung
- BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
- Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM, Siswa Diajari Matematika sejak TK?
- Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman
- Bukan Naikkan Harga, Trump Desak Pengusaha Tanggung Efek Kebijakan Tarif AS
- Sedang Marak, Waspada Cara Penularan Chikungunya
- Polda Metro Jaya Gelar Rekontruksi Penganiayaan D oleh MDS Hari Ini
- Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta
- Bangun Kualitas SDM, Kemnaker Gelar Rembuk Nasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
- Bertemu Eko Darmanto, Alexander Marwata Ngaku Tak Dapat Keuntungan Apa
- FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia
- Bersaing di Industri, 869 Wisudawan Untar Siap Hadapi Transformasi Teknologi
- Ridwan Kamil Terima Gelar Profesor Kehormatan dari L.N. Gumilyov Eurasian University Kazakhstan
- Aje Gile, Punya 16 Sertifikat Tanah dan 12 Kendaraan, ini Dia Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar
- Tekan Polusi Udara, Belasan Gedung di Jakarta Dipasang Water Mist
- Perkuat SDM, Kolaborasi Baznas RI dan UIN Jakarta Perkaya Literasi dan Keilmuan Zakat
- Borneo FC Hadapi Persija Jakarta, Fajar Fathurrahman: Semoga Kami Bisa Raih Kemenangan
- Mendikdasmen: Afirmasi untuk Guru Konawe Terjerat Kasus Kekerasan, Bantu Diterima PPPK
- Ribuan Orang Wisata ke IKN Saat Libur Natal, Bisa Lihat Apa?
- Pulih dari Penyakit Jantung Rematik Tanpa Operasi Besar