DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan Pasal
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk tidak mengabaikan derasnya penolakan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Berbagai wacana larangan bagi produk tembakau dalam aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan tersebut dinilai mengandung ketidakadilan.
”Pasal-pasal tembakau (di RPP Kesehatan) ini harus kita proporsionalkan. Rokok bukan sepenuhnya masalah kesehatan. Ada aspek-aspek di luar kesehatan yang harus dijadikan pertimbangan. Aspek ketenagakerjaan, aspek pertanian, aspek penerimaan negara. Kalau kemudian direstriksi dari aspek kesehatan maka itu akan menimbulkan ketidakadilan. Ketidakadilan yang substansial (mengakar)” ungkap Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, kepada wartawan.
Seluruh mata rantai dalam ekosistem pertembakauan nasional, tegas Misbakhun, tidak boleh diabaikan oleh pemerintah dalam menyusun pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan hanya karena pertimbangan satu aspek saja. Sebab, hal ini pada akhirnya, akan mengganggu kepentingan yang lebih luas yang bisa berdampak terhadap kestabilan perekonomian negara.
Baca Juga: Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Ancam Industri Kreatif, Kemenparekraf Berharap Dilibatkan
”Ada pedagang. Kemudian yang paling utama itu adalah sektor industrinya. Ada buruh dan penerimaan negara yang besar dari cukai tembakau. Kalau kemudian itu memberikan dampak yang restriktif kepada bisnisnya, maka ada kepentingan negara yang terganggu. Maka harus adil melihat,” tegasnya.
Oleh karena itu, Misbakhun meminta pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk tidak menutup mata atas fakta tersebut. ”Saya yakin pemerintah cukup bisa memahami penolakan-penolakan yang selama ini sudah berjalan, sehingga apa yang menjadi inisiasi-inisiasi yang kemudian bersifat restriktif itu dikeluarkan dari RPP Kesehatan. Karena kan penolakannya juga sudah sangat masif,” pintanya.
Sebab sudah semestinya pemerintah objektif dan bersikap adil dalam merumuskan sebuah regulasi. Apalagi, lanjut Misbakhun, pandangan-pandangan yang lebih objektif terhadap situasi ini sudah disampaikan sejumlah pemangku kepentingan dan berbagai ahli kepada pemerintah.
Baca Juga: Pasal-Pasal Tembakau Pada RPP Kesehatan, Mengancam Sektor Pertembakauan Nasional
Di kesempatan yang sama, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) yang juga mewakili Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Sulami Bahar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjalankan berbagai upaya sebagai bukti kesungguhan menolak isi pengaturan produk tembakau dalam RPP Kesehatan.
"Kita sudah berusaha semaksimal mungkin melalui KADIN, melakukan sarasehan, berkirim surat ke presiden, kita berkirim surat ke beberapa Kementerian dan Lembaga terkait. Intinya ya, kami menolak (pasal-pasal tembakau) RPP dengan kondisi dengan RPP yang sangat eksesif," terangnya.
Sulami menilai ketatnya peraturan bagi produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan. Kalaupun ada kekurangan hanya butuh optimalisasi dalam implementasinya. "Jangan lupakan regulasi yang sudah ada. Artinya PP 109 tetap jalan,” imbuhnya.
-
Bela Palestina, Foto Iklan Sepatu Bella Hadid Dihapus AdidasMakanan Tertentu Ditemukan Picu Mimpi Buruk, Hindari Jelang TidurNama Rizieq Shihab Masuk DPODiguncang Bom, Halte Kampung Melayu Langsung DitutupDokter Sebut 0,5Ingatkan TNICuka Apel Memang Bisa Turunkan BB, Tapi Awas Ada Efek SampingnyaPolisi Bantah Siksa Anak Aktor Jeremy ThomasViral Tren Cek Khodam di Media Sosial, Apa Itu?Insiden Horor, Mesin Pesawat Hainan Airlines Terbakar Saat di Udara
- ·Guru: Sisi Kepemimpinan Agus Yudhoyono Sudah Tampak dari SMA
- ·Arab Saudi Disebut Mau Legalkan Minuman Keras Demi Sambut Piala Dunia 2034
- ·Begini Cara Membedakan Jam Tangan Asli Harga Selangit dan Palsu
- ·Didorong Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, Polisi Langsung Bergerak
- ·3 Rebusan Daun untuk Meluruhkan Lemak Perut, Ampuh Bikin Langsing
- ·Saksi Korupsi Bandara Bali Diperiksa Kejagung
- ·Bukan Paris, Kota di Prancis Ini Destinasi Liburan Terpopuler di Dunia
- ·Polda Metro Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq
- ·Firli Bahuri Dianggap Plin
- ·Kerupuk Berikan Kepuasan Sensorik Tambahan saat Makan
- ·Bukan Paris, Kota di Prancis Ini Destinasi Liburan Terpopuler di Dunia
- ·KPK Panggil Setnov Hari Ini Terkait e
- ·Agus: Warga Jakarta Khawatir Luar Biasa atas Ancaman Penggusuran
- ·Ambisi Fadli Zon Jadikan Indonesia Negeri Beribu Museum, Bagaimana Caranya?
- ·Bikin Macet, Ojek Online Dilarang Mangkal di Pedestrian
- ·Indeks Integrasi Nasional KPK Naik di Tahun 2024, Meski Masuk Kategori Waspada
- ·Pasien Selamat dari Serangan Jantung Berkat Penanganan Medis Cepat
- ·Diguncang Bom, Halte Kampung Melayu Langsung Ditutup
- ·Warga Semprot Muka Bahlil: Anak Kami Lapar, Pakai Logika Dong!
- ·Kerupuk Berikan Kepuasan Sensorik Tambahan saat Makan
- ·Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
- ·Dianjurkan Kemenkes, Kelompok Ini Perlu Lakukan Skrining Tiroid
- ·Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim
- ·Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK
- ·Ray Dalio Diisukan Batal Masuk Dewan Penasihat Danantara
- ·Trump Kesampingkan Nasib Pengusaha Tekstil, Ngaku Lebih Ingin Majukan Industri Militernya AS
- ·Pilihan 5 Viagra Alami, Bikin Ereksi Lebih Kuat
- ·Ahli Gizi Bagikan 3 Camilan yang Ampuh Turunkan BB
- ·NYALANG: Penantian Tak Bertepi
- ·Anies Tinjau Kebakaran Pasar Kramat Jati
- ·Dialami Istri Denny Sumargo, Ini Penyebab Kaki Bengkak saat Hamil
- ·Mau Serok Bitcoin, Trump Media Dikabarkan Akan Galang Dana US$3 Miliar
- ·Ingatkan TNI
- ·NYALANG: Penantian Tak Bertepi
- ·Kapan Waktu yang Tepat untuk Olahraga Jalan Kaki?
- ·100 Hari Kerja Prabowo