Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil
Polda Metro Jaya memastikan sampai saat ini belum akan menerapkan kebijakan lalu lintas ganji-genap (GaGe) untuk kendaraan roda dua atau motor di jalanan Ibu Kota DKI Jakarta.
Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, mengeluarkan kebijakan sepeda motor akan terkena kebijakan ganjil-genap.
"Belum diterapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Anies Tetapkan Denda Baru, Warga Tak Pakai Masker Bisa Bangkrut
Baca Juga: 3 Kandidat Terkuat Capres Masa Depan, Gak Ada Prabowo
Sambodo menjelaskan, sampai dengan saat ini, untuk kebijakan ganjil-genap pihaknya masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Acuan kami Pergub 88 tahun 2019," singkat Sambodo.
Sekadar diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Kebijakan roda dua dikenai ganjil-genap terdapat dalam draf Bab III soal pengendalian moda transportasi Pasal 7 ayat (2), yang berbunyi.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian isi Pergub tersebut.
-
建筑专业出国留学的学校有哪些?ScaleOcean Dorong Sistem Terintegrasi dan Otomatis untuk Industri 4.0Dipanggil OJK Soal Keluhan Dana Masuk Tanpa Pengajuan, Begini Penjelasan RupiahCepatElon Musk Umumkan robotaxi Resmi Beroperasi Beberapa Minggu Lagi伦敦国王学院容易去吗?Kemlu RI Tunggu Komunikasi Resmi terkait Isu Penghentian Hibah Amerika SerikatPengamat Kebijakan Publik: Terbitnya HGB Pagar Laut Tak Mungkin Tanpa Libatkan Banyak Pihak纽约雪城大学排名情况如何?爱丁堡龙比亚大学世界排名如何?Anggota TNI Tewas Ditusuk di Hotel Mercure
- ·KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law
- ·Usia Muda Banyak Mengidap Penyakit Kritis, Begini Respons Allianz Life
- ·Ahli Epidemiologi UI: Pak Anies, Jangan Dululah Ada CFD!
- ·伦敦艺术大学读研费用及申请条件
- ·Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank CTBC Indonesia Beri Pendanaan Tahap Pertama Easycash
- ·考文垂大学申请条件详解
- ·韩国艺术类大学哪些院校最受欢迎?
- ·ScaleOcean Dorong Sistem Terintegrasi dan Otomatis untuk Industri 4.0
- ·Subsektor Perkebunan Sumbang 4,15% PDB, PTPN dan BPS Kerja Sama Digitalisasi Data
- ·美国波士顿大学世界排名详情!
- ·Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Sepakati Penguatan Kerja Sama Strategis Indonesia
- ·Show Balenciaga: Kim 'Lupa' Lepas Tag Sampai Gaun dari Underwear
- ·MFIN Ungkap Progres Merger dengan Adira, Targetkan Persetujuan Kreditur Juni 2025
- ·Slogan Horor dari John Kei: Apa Hukuman bagi Pengkhianat? Anak Buah Jawab: Mati!
- ·Hentaskan Kemiskinan, Wamensos: Program MBG Adalah Harapan
- ·肯特州立大学世界排名详解
- ·SiCepat Ekspres Dukung Peraturan Penguatan Ekosistem Logistik Nasional
- ·Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya
- ·Keluhannya Tak Digubris Anies, Emak
- ·Link dan Cara Cek Daya Tampung SNBP 2025 di PTN Incaran, Camaba Wajib Tahu!
- ·Kolak Ayam, Si Gurih Penuh Tradisi dan Ketaatan dari Gresik
- ·Konsumsi Listrik Sejumlah Industri Turun, Bos PLN Ungkap Sektor Penopang Pertumbuhan
- ·Allianz Life Resmi Luncurkan Asuransi Allianz Critical Plus Dengan Uang Pertanggungan 150%
- ·5 Risiko Kehamilan Usia 40 Tahun, Keguguran hingga Preeklamsia
- ·日本平面设计留学院校推荐——武藏野美术大学
- ·Waspada 9 Penyakit Komplikasi yang Dipicu Obesitas
- ·新加坡南洋艺术学院世界排名如何?
- ·KPK Yakin Bukti Jerat Sofyan Sudah Solid
- ·Slogan Horor dari John Kei: Apa Hukuman bagi Pengkhianat? Anak Buah Jawab: Mati!
- ·Apa Hukumnya Ziarah Kubur Sebelum Ramadan dalam Islam?
- ·Diganggu Kucing saat Sholat, Apakah Bikin Batal?
- ·Pemprov DKI Dikritik Pilih Kasih Tak Tegakkan Aturan bagi THM, Takut Sama Bekingnya?
- ·Besok! Ashmore Asset (AMOR) akan Buyback Saham Rp4,5 Miliar
- ·加拿大动画专业留学有哪些热门院校?
- ·Dipanggil OJK Soal Keluhan Dana Masuk Tanpa Pengajuan, Begini Penjelasan RupiahCepat
- ·Kivlan Zen Heran Dibilang Tidak Kooperatif