Komisaris Trimegah Sekuritas (TRIM) Mundur dari Jabatannya
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) mengumumkan bahwa salah satu anggota Dewan Komisarisnya, Sunata Tjiterosampurno, telah mengajukan pengunduran diri. Surat pengunduran diri tersebut diterima oleh Perseroan pada 9 Juni 2025.
“Merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 09 Juni 2025 Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Sunata Tjiterosampurno selaku Komisaris Perseroan,” ungkap Sekretaris Perusahaan TRIM, Nindya Kumala Dewi.
Baca Juga: Perluas Lini Usaha, Trimegah Berencana Rambah Layanan Penasihat Investasi
Nindya menyatakan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Anggaran Dasar perusahaan, termasuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menetapkan keputusan resmi atas pengunduran diri tersebut.
Meski terjadi perubahan di jajaran komisaris, Nindya memastikan bahwa roda bisnis dan operasional Trimegah Sekuritas tetap berjalan lancar. “Sehubungan dengan hal tersebut, kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan sebagaimana biasa,” tutupnya.
下一篇:Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
相关文章:
- IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia
- Investor Soroti Data Ekonomi Amerika Serikat, Harga Bitcoin Kembali Naik ke US$105.000
- Benarkah Jus Jambu Bisa Menaikkan Trombosit Pasien DBD?
- Sering Dianggap Sama, Apa Bedanya Kink dan Fetish?
- PSI Segera Berikan Rekomendasi Cagub Jawa Tengah, untuk DKI Jakarta Kaesang Masih Istikharah
- Wajib Tahu, 3 Fase saat Sakit Demam Berdarah dan Cara Menanganinya
- Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E
- Tak Perlu Lama
- Dirgahayu RI ke
- Harga Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.044.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok Segini
相关推荐:
- Link dan Cara Cek Akreditasi Kampus Lewat BAN
- Beda Harapan Keluarga Brigadir J untuk Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi
- FOTO: Koleksi Busana Tembus Pandang Saint Laurent di Paris
- Polri Enggan Beberkan Hubungan Anton Gobay dengan Lukas Enembe: Informasi Intelijen
- Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
- Berat Badan Meningkat? Hati
- 5 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Murah dan Ampuh
- Jalur Pendakian Papandayan yang Wajib Diketahui sebelum Mendaki
- Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
- Tumbler Kekinian Bikin Orang Banyak Minum, Bisa Overhidrasi?
- Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- Janji Prabowo yang Bertekad Bakal Teruskan Pembangunan IKN Meski Memakan Waktu Lama
- Jokowi Berikan Gelar Kehormatan untuk Surya Paloh, Luhut, Airlangga, hingga Prabowo
- Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
- Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
- Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024