Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara
SuaraJakarta.id - Pria berinisial HA (30),quickq会员怎么买 diduga pelaku pembunuh kekasihnya yang sedang hamil berinisial PAG (26) di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
HA sudah ditahan terkait kasus tersebut. Polisi memamerkan HA yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
"Dalam perkara ini kita kenakan dengan Pasal 338 dengan ancaman lebih kurang 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi pembunuhan serta sebuah ponsel.
Baca Juga:CEK FAKTA: Se-Indonesia Kena Prank! Ferdy Sambo Tak Dipenjara, Malah Asyik Duduk Santai di Rumah Mewahnya
"Barang bukti yang kita amankan di sini mulai dari CCTV yang ada di lokasi kemudian baju pelaku yang diamankan pada saat melakukan tindakan tersebut. kemudian ada handphone yang sudah kita sita juga," ucap Andri.
Motif Tersangka Bunuh Pacar
Diberitakan sebelumnya, Andri menyebut HA membunuh PAG karena merasa kesal diajak nikah oleh korban yang tengah dalam kondisi hamil.
"Modus operandi yang terjadi karena pelaku marah. Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut," kata Andri, Senin.
Andri menerangkan HA enggan menikahi korban karena keterbatasan ekonomi.
Baca Juga:Sosok Pelaku Mutilasi Keji di Sleman: Dikenal Kalem, Setahun Ngekos Tak Pernah Lapor RT
"Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi. Perempuan sempat meminta pertanggung jawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggung jawab," ujar Andri.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- Pelaku Unlock IMEI Sama dengan Mendukung Peredaran Ponsel Ilegal, Hukumannya Sangat Berat
- Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
- Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
- Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP
- Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
- Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
- Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- Cacar Monyet di Jakarta Barat Tembus 10 Kasus; Sembuh Satu, Tambah Satu
- Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- Ridwan Kamil Ngaku Bersahabat dengan Anies Baswedan di Balik Panggung Politik
- Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
- Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 2025
- Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja