Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Iran
JAKARTA,quickq怎样永久免费 DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran 264 kilogram sabu cair di perairan Pandeglang, Banten.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyamarkan 5 jeriken yang jika dikristalkan menjadi 750 kg sabu kristal.
BACA JUGA:'Gajah Lawan Semut' di Kasus Keponakan Wamenkumham yang Resmi Ditahan, Jokowi dan DPR Dibawa-bawa Kenapa?
“Ternyata ini mengandung sabu sebanyak 264,73 kg cair. Jika ini dibuat kristal atau diolah ini akan menjadi 750 kg. Hampir mendekati 1 ton,” ungkap Mukti di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023.
Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya ini mengungkapkan angka ini menjadi rekor tertinggi di tahun 2023.
BACA JUGA:Layanan Cabang, ATM & Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal
"Insyaallah ini adalah langkah awal dari Jambi, dengan rekor tahun ini masih dipegang oleh Jambi sebanyak 750 kg sabu kristal, kalau dicairkan hanya 264 (kg)," kata Mukti
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan pelaku yang ditangkap dari kasus penyelundupan narkotika jenis sabu cair tersebut yakni warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB bin MS, serta 1 pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar
Serta Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 8 miliar.
(责任编辑:探索)
- 10 Tahun Berturut
- Pemprov DKI Kaji Lagi Penerapan Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
- Anies Ubah Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi, Guntur Romli: Ini Politisasi Isu SARA
- Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
- 4 Cara Mengeringkan Sepatu yang Kehujanan Tanpa Sinar Matahari
- VIDEO: Penampakan Katedral Notre Dame Sebelum
- Tebus Rp1.672 Triliun, Sektor ini jadi Penopang Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri
- BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif
- Insiden Rumah Ferdy Sambo Akan Terkuak, Fakta Baru Ditemukan di Tubuh Brigadir J, Simak!
- Kantongi Restu, Emiten PANI Milik Aguan Siap Bagikan Dividen Rp67,53 Miliar
- Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi
- Bukan RI, Filipina Terpilih Jadi Destinasi Selam Terbaik di Dunia 2024
- Kemendagri Latih 80 Ribu Aparatur Desa Secara Tatap Maya
- 38 Turis Vietnam Menghilang Misterius di Pulau Jeju Korsel
- Tipu Ratusan Jamaah Umrah hingga Tak Bisa Pulang, Kemenag Blacklist PT NSWM
- Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini
- Ingin Pastikan Hasil Olahan Sampah Berkualitas, Peresmian RDF Plant Bantargebang Molor
- Peluang Emas! RI
- Timsus Jenderal Listyo Periksa Intensif Ferdy Sambo Soal Brigadir J di Mako Brimob