Dua Petinggi Emiten KFC Indonesia (FAST) Kompak Mundur dari Jabatannya
Emiten pengelola KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menyampaikan pengunduran diri dua figur penting Perseroan, yakni Achmad Baiquni dan Omar Luthfi Anwar. Direktur FAST, Wachjudi Martono, menyampaikan bahwa surat pengunduran diri keduanya diterima Perseroan pada 27 Mei 2025.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK 33/2014, bersama ini kami sampaikan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Achmad Baiquni selaku Komisaris Independen dan Bapak Omar Luthfi Anwar selaku Direktur Tidak Terafiliasi yang diterima oleh Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025," kata Wachjudi, dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (28/5).
Terkait hal ini, FAST akan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk membahas pengunduran diri tersebut. Adapun jadwal pelaksanaannya akan diumumkan lebih lanjut kepada publik.
Baca Juga: Dapat Izin Investor, Emiten KFC Indonesia (FAST) Siap Private Placement 533,33 Juta Saham
Meskipun tidak menyebutkan alasan pasti di balik langkah mundur dua pejabat ini, FAST memastikan bahwa situasi tersebut tidak berdampak negatif terhadap operasional maupun keuangan perusahaan.
"Saat ini, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tegas Wachjudi.
Baca Juga: Masih Terimbas Boikot, Emiten KFC Indonesia (FAST) Lakukan Ini untuk Tingkatkan Pendapatan
Sebagai informasi tambahan, Achmad Baiquni telah bergabung dengan FAST sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2021 dan juga menjabat sebagai Ketua Komite Audit. Sedangkan Omar Luthfi Anwar, selain menjabat di FAST, juga memiliki posisi strategis di beberapa perusahaan lain seperti Komisaris PT Bakrie Capital Indonesia, PT Visi Media Asia Tbk, dan PT Cakrawala Andalas Televisi.
(责任编辑:探索)
- ·VIDEO: Melihat Museum Tank yang Lebih Tenar di YouTube
- ·Pemerintah Didorong Tindak Tegas Aktivitas Penjualan Obat dan Kosmetik Ilegal
- ·Polda Aceh Berhasil Sita 8 Ton BBM Subsidi dari 21 Kasus Penyalahgunaan
- ·Bikin Bonyok M Kece Penista Agama, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 5 Bulan 15 Hari
- ·Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI
- ·Jangan Asal, Ini Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Asam Lambung
- ·FOTO: Warna
- ·12 Alasan Kenapa Haid Tidak Teratur, Perempuan Wajib Tahu
- ·VIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS California
- ·Tampil bak Putri di Cannes 2024, Raline Shah Pakai Gaun Desainer Lokal
- ·Cagar Budaya Bondo Loemakso di Solo Dijual Rp15,5 M
- ·Ini Cara Membuat Ramuan Alami Pengusir Tikus di Rumah
- ·Polisi Klaim Demo Pendukung Lukas Enembe Berjalan Kondusif
- ·FOTO: Nenek 90 Tahun Pecahkan Rekor Lari Cepat
- ·Geser Prajogo Pangestu, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia! Kekayaan Tembus US$27,5 M
- ·FOTO: Serunya Menikmati Laut Ditemani Hiu Paus Ramah di Gorontalo
- ·Banyak Dicaci, Times Square Jadi Tempat Wisata Terburuk di Dunia
- ·TKN Ungkap Akun Tiktok @calonistri71600 Tidak Terafiliasi dengan Prabowo
- ·Anies Baswedan Santai Tanggapi Ucapan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'
- ·KPK Bakal Berikan Lampu Hijau Buat Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asalkan . . .