Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
JAKARTA,quickq官方应用 DISWAY.ID- Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober 2024 sampai 14 November 2024.
Untuk lokasi serta jadwal SKD CPNS 2024 juga telah diumumkan sejak tanggal 9 sampai 15 Oktober mendatang dari instansi masing-masing.
Bila lokasi dan jadwal telah diumumkan, pelamar bisa mencetak kartu ujian SKD CPNS 2024.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2024 yang Perlu Diketahui Pelamar, Jangan sampai Salah!
Pelamar yang mengikuti tes juga wajib mengetahui sejumlah aturan yang diterapkan.
Jika melanggarnya, akan dikenakan sanksi yang beragam.
Lalu, apa saja sanksi bagi yang melanggar tes SKD CPNS 2024, simak informasinya di bawah ini:
Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024
Sebelum mengetahui sanksi dalam tes SKD CPNS 2024, peserta yang akan menjalaninya juga perlu perhatikan tata tertib yang berlaku dan berkas yang perlu dibawa.
BACA JUGA:Cek Jadwal Lengkap Tes SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2024
Tata tertib SKD CPNS 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2004. Berikut tata tertibnya:
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi
- Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai
- Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta
- Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan pengganti KLTP yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak
- Membawa Kartu Peserta Seleksi
- Berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
BACA JUGA:Simak Tata Tertib Peserta saat Tes SKD CPNS 2024, Jangan sampai Salah!
- Dilarang keluar ruangan tanpa izin dari panitia Dilarang berbicara atau bertanya dengan sesama peserta saat tes berlangsung
- Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan kecurangan
- Dilarang menyebarkan soal seleksi
- Dilarang merokok di ruang seleksi
- Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
- Meninggalkan tempat ujian secara tertib apabila sudah selesai ujian
- Bagi pelamar dengan titik lokasi luar negeri, membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
BACA JUGA:15 Link Tryout SKD CPNS 2024 Gratis, Yuk Latihan sebelum Ujian!
Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Jumlah Kabinet Diprediksi Bakal Gemuk, Bahlil Sebut Hak Prerogatif Prabowo
- Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code
- Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro
- Baru Dilantik jadi Mensos, Segini Harta Kekayaan Gus Ipul
- Polda Metro Jaya Gelar Rekontruksi Penganiayaan D oleh MDS Hari Ini
- Cek Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Kejagung, dan Kemenhub
- Cek Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Kejagung, dan Kemenhub
- Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik Dunia
- Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
- Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Up
- Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung
- Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- Sampah Malam Tahun Baru Di Jakarta Tembus 174 Ton, Terbanyak Usai Pandemi
- Cek Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Kejagung, dan Kemenhub
- Banjir Jakarta Makin Parah Tapi Nggak Diributkan Seheboh di Era Anies, Said Didu Heran: Ada Apa Ya?
- Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi
- Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV
- Luncurkan Gelaran Industrial Festival 2024, Kemenperin Akan Hadirkan Tiga Tema Berbeda
- Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!