Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir
SuaraJakarta.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyoroti soal realisasi target pendapatan pajak parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) yang jauh dari target. Bahkan,quickq苹果下载教程 pada triwulan kedua tahun ini, pajak parkir baru terealisasi 29,08 persen atau Rp232 miliar.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, Dishub memutuskan untuk mengurangi target pendapatan pajak parkir dari Rp 800 miliar menjadi Rp 450 miliar.
Dengan demikian Ismail meminta Dishub membuat trobosan. Salah satunya dengan menyiapkan kajian untuk mengurangi titik parkir liar untuk diubah menjadi parkir resmi atau legal.
“Tadi kita sarankan agar membuat kajian, agar nanti penertiban yang dilakukan ini bukan saja menghilangkan adanya parkir liar tapi justru menghasilkan suatu potensi pendapatan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/10).
Baca Juga:Gantikan Gembong Warsono yang Wafat, Prasetio Edi Jabat Plt Ketua Fraksi PDIP
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas parkir liar di Jakarta. Salah satunya menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) untuk pemasangan CCTV di sejumlah tempat yang terindikasi sering terjadi pelanggaran parkir liar, serta menyiapkan 28 unit armada mobil derek.
“Dalam pelaksanaan penertiban parkir liar selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga melakukan penertiban berdasarkan aduan seperti CRM (Cepat Respon Masyarakat) setelah diterima paling lambat satu jam anggota sudah melakukan penertiban,” ungkapnya.
Selain itu, Syafrin juga sedang melakukan pemetaan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk menggenjot pendapatan daerah.
“Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir,” pungkasnya.
Baca Juga:Renovasi Museum Wayang Bakal Habiskan Rp 30 Miliar, DPRD DKI: Biar Dikunjungi Milenial
(责任编辑:百科)
- Deretan Talenta Terbaik Dunia Jebolan Piala Dunia U
- Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
- Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
- 288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
- Kopi Tanpa Gula, Berapa Kalorinya?
- Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya
- Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
- Prodi Arsitektur President University Presentasikan Tiga Paper di Simposium Kyoto Jepang
- FOTO: Louvre Couture, Romantisme Antara Seni dan Mode
- Geger Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Setelah Dicek Gegana Ternyata...
- Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya
- Kuta Bali Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, Kekuatan: M 4,0
- Minum Kopi Hitam Pahit Setiap Hari, Apa Efek Sampingnya?
- Harga Bitcoin Tembus US$105.000, Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
- Mahakarya Terakhir Kim Jones untuk Dior Men
- Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
- Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
- Heboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!
- Pemprov DKI Gelar Rapat Penanganan Korban Kebakaran di Kemayoran
- Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun