Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

娱乐 2025-06-16 06:54:30 12
Warta Ekonomi,quickq网站是多少 Jakarta -

Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target Top 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). 

Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 25 tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non-Perizinan SKDP dan SKDU.

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

"Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (10/5/2019).

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

Benni menjelaskan, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan dokumen izin/non-izin lainnya saat diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha di Jakarta

"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ungkap Benni.

Benni menambahkan, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain, meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin/non-izin yang telah dikeluarkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. 

Ia menjelaskan, setiap izin dan non-izin kegiatan usaha yang dikeluarkan pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis, dengan dokumen izin/non-izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.

"Di Jakarta, penerbitan izin dan non-izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, begitupun dengan SKDP dan SKDU sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta," ujar Benni.

Baca Juga: CIPS: Indonesia Perlu Perbaiki Pendaftaran Izin Usaha

本文地址:http://www.quickq-ws.com/news/50f599496.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Jelang RUPS, Alexander Ramlie Mendadak Mundur sebagai Dirut Amman Mineral (AMMN)

Sobat GERD Jangan Takut, Puasa Justru Bermanfaat buat Kamu

Adu Gaya Mewah Kim Ji

Ini Lho 6 Saldo Dana Bansos 2025 yang Cair Sebelum Ramadan 2025, Cek Nama Kamu Pakai DTSEN

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya

伯明翰城市学院排名最好的专业

艺术生日本留学申请攻略!

家里有矿的事情该让你们知道了,国庆就是要浪点不一样的(福利帖,慎点!)

友情链接