Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima
Tim penasehat hukum (TPH) terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp24 miliar menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur, tidak jelas serta tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut disampaikan Tony Akbar Hasibuan, SH, MH selaku penasehat hukum Robby saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2024).
"Berkaitan dengan isi surat dakwaan JPU, kami menilai bahwa surat dakwaan tersebut adalah tidak lebih dari sebuah legal fiction atau fakta yang tidak jelas namun oleh JPU diterima sebagai fakta yang seakan-akan merupakan fakta yang jelas padahal masih kabur dan salah menentukan pelakunya," tegas Tony di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir.
Lebih lanjut Tony menjelaskan surat dakwaan JPU baik primair serta subsidair di mana terdakwa Robby didakwa sebagai penyedia melakukan perbuatan secara bersama-sama ternyata dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa Robby sebagai pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Sehingga surat dakwaan yang demikian adalah tidak lengkap karenanya harus dibatalkan," cetus Tony.
Tony menambahkan, dalam dakwaan JPU tidak ada uraian perbuatan pendahuluan yang dilaksanakan secara bersama-sama antara terdakwa Robby sebagai rekanan dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagai pengguna anggaran, dalam rangka melakukan mark up dan/atau penyelewengan.
"JPU dalam surat dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap bahkan uraian surat dakwaan terjadi saling pertentangan satu dengan yang lainnya (inkonsitensi) dalam mengurai tentang adanya kerugian keuangan negara," sebut Tony.
Tony juga menyinggung soal JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako dalam melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.
"BPK adalah lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako," ungkap Tony.
Atas dasar itu, Tony kemudian meminta majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Robby. Kemudian surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
"Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Robby dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," pungkasnya.
-
Upaya Dubai Hapus Citra Wisata Mahal, Promosikan Stopover DestinationBaleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke ParipurnaPadi Bisa Tumbuh dan Beradaptasi dengan Iklim DinginPria China Meninggal Usai Cabut 23 Gigi dalam SehariWamenperin Akui Penjualan Mobil Drop, 'Kondisi Global'Catat! Metrodata (MTDL) Bagikan Jadwal Pembagian Dividen Rp294,64 MiliarPresiden Jokowi Kembali Resmikan 2 Tol di Pulau SumateraDenza Luncurkan Mobil Seharga Rp901 JutaFOTO: Barter Sampah dengan Beras demi Pantai yang Bersih di FilipinaPenumpang Pesawat Ungkap Rahasia Enaknya Duduk di Kursi Pojok Belakang
下一篇:Gawat, Pengendara Fortuner Buang Barbuk Pelat TNI Palsu Disuruh Kakaknya yang Purnawirawan
- ·Memahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading Forex
- ·Kenali Jenis
- ·32 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dorong Potensi Besar Geotermal di Indonesia
- ·Telkomsel Prabayar Berubah Jadi Simpati, Begini Nasib Pelanggan!
- ·Tiket Naik Sampai 50 Persen, Pemudik Tujuan Padang Ramai di Terminal Lebak Bulus
- ·5 Makanan Ini Bisa Merusak Kolagen, Bikin Kulit Berkerut
- ·Pertarungan Kandidat Paslon Memanas, Direktur INDEF Sebut Persaingan Pilkada 2024 Kurang Sehat
- ·Dibuka Lowongan Kerja Besar
- ·Santoso Sebut ASN Ditjen Pajak yang Pertontonkan Kekayaan Harus Didisiplinkan
- ·Dapat Tambahan Anggaran, Kemendikbudristek Janji Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen
- ·Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya
- ·Kegaduhan SBY dan AA Berdampak Buruk untuk Agus
- ·Kota Wisata Ini Disambar Petir 58 Ribu Kali, Turis Kalang Kabut
- ·GOTO dan Startup Digital Masuk Radar Evaluasi Telkom, Bakal Dilepas?
- ·KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
- ·Catat, Makan 5 Buah Ini untuk Menghancurkan Lemak di Perut
- ·Habib Rizieq Minta Jokowi Tegakan Hukum Al Quran
- ·Orang Jepang Lakukan Olahraga 5 Menit Ini agar Panjang Umur
- ·Viral Bayi Kuda Nil Moo Deng, Warga Berebut Foto di Kebun Binatang
- ·Padi Bisa Tumbuh dan Beradaptasi dengan Iklim Dingin
- ·DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan Pasal
- ·Apakah Minum Air Es Setiap Hari Berbahaya untuk Kesehatan?
- ·Ma'ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Pengawas Syariah Manulife Indonesia, Efektif 1 Mei 2025
- ·Puan ke Menteri Budi Arie: Jangan Fitnah, Jangan Sembarangan!
- ·Pakar Hukum Nilai Masyarakat Perlu Kawal Kasus Penistaan Agama
- ·Jalan Kaki Pagi vs Sore Hari, Mana yang Terbaik untuk Turunkan BB?
- ·Harga Minyak Naik, Trump Larang Chevron Ekspor Minyak dari Venezuela
- ·Implementasi Proyek TCTP, RI Kembangkan Kawasan Industri Batang dan Bintan
- ·Penumpang Pesawat Ungkap Rahasia Enaknya Duduk di Kursi Pojok Belakang
- ·Catat, Makan 5 Buah Ini untuk Menghancurkan Lemak di Perut
- ·4 Ikan yang Mengandung Magnesium, Mineral dengan Segudang Manfaat
- ·5 Makanan Ini Bisa Merusak Kolagen, Bikin Kulit Berkerut
- ·Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Bebas, Jokowi: Proses Negosiasi yang Panjang
- ·Elon Musk Kembali Bekerja 24/7 Usai Gangguan Besar di Platform X
- ·Bocah Ditolak Bikin Paspor karena Pakai Nama Karakter Game of Thrones
- ·MTQ Nasional XXX 2024 Siap Digelar di Samarinda, Diikuti 1.998 Peserta dari 35 Provinsi